DENPASAR, KOMPAS- Seorang anak warga negara Australia berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh terapis pria, berinisial ZAM (26).
Pelaku ZAM bekerja di sebuah tempat spa di Jalan Werkudara, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: WNA Amerika Mengaku Kehabisan Uang, Diamankan Imigrasi Maumere
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan peristiwa pencabulan yang dialami korban berinisial SRC, terjadi pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi tempat spa tersebut untuk mendapat pelayanan spa.
Baca juga: Megawati ke Koster soal WNA Nakal di Bali: Kamu Ini Gubernur, Tindak Tegas Semuanya
Kemudian, korban memilih layanan spa durasi 60 menit dengan rincian 40 menit tengkurap dan 20 menit telentang.
Mereka lalu masuk ke dalam ruangan yang berbeda dan dilayani oleh terapis yang berbeda pula. Saat itulah, pelaku mencabuli korban.
"Dari kejadian tersebut anak korban menangis, ketakutan kemudian anak korban langsung menceritakan ke tante anak korban," kata dia dalam konferensi pers pada Senin (5/6/2023).
Bambang mengatakan petugas yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memeriksa lima orang saksi dan mendapat bukti petunjuk lainnya, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat spa tersebut pada hari yang sama.
"Pelaku nafsu melihat anak korban dan melakukan perbuatannya," kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Banyak WNA Pinjam Nama Warga Lokal untuk Bangun Vila Ilegal di Bali
Bambang mengatakan, saat ini korban bersama keluarganya sudah kembali ke Australia setelah membuat laporan ke kepolisian.
Korban pulang dengan membawa trauma atas kejadian yang dialaminya tersebut.
"Korban saat membuat laporan memang dalam keadaan menangis dan depresi," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.