DENPASAR, KOMPAS.com - SG (50), pria berkewarganegaraan Kanada yang mengaku diperas sindikat makelar kasus (Markus) Rp 1 miliar diserahkan ke Australia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (8/6/2023).
Adapun, SG ditangkap Polda Bali di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2023), usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, SG dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali dengan sistem ekstradisi usai menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Selanjutnya, SG diserahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan pendeportasian.
"Jadi hari ini kita handing over warga negara Kanada yang sudah 20 hari di tahan di Polda Bali ke Imigrasi, dari pihak imigrasi akan koordinasi dengan interpol Australia untuk dibawa ke interpol Kanada," kata dia kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis.
Baca juga: Buntut WN Kanada Buronan Interpol Diduga Diperas Rp 1 Miliar di Bali, 2 Polisi dan 1 Warga Diperiksa
Ia mengatakan, proses pengeluaran SG dari Rutan Polda Bali sempat alot lantaran yang bersangkutan menolak menandatangi surat ekstradisi.
SG mempertanyakan terkait statusnya yang disebut ekstradisi di Polda Bali, namun di Imigrasi sebagai orang yang dideportasi.
Menurut Satake, baik ekstradisi maupun dideportasi merupakan satu sistem administrasi yang sama agar SG bisa diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai menuju Australia.
"Yang bersangkutan (penolakan) terkait tentang kegiatan di Imigrasi, karena di sini diekstradisi kenapa dideportasi, padahal itu satu sistem saja tapi setelah kita sarankan sudah kegiatan pendataan di Imigrasi di bandara, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," kata dia.
Satake mengatakan, SG dideportasi ke Australia karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi untuk buronan Interpol dengan Negara Kanada.
Dalam perjalanan, SG dikawal oleh dua dua personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri dan satu personel Polda Bali.
Selanjutnya, SG akan diterima oleh Interpol Australia untuk kemudian diserahkan pihak Interpol Kanada.
"Jadi proses over handing dari Divhubinter dengan Polda Bali mengawal ke Australia, nanti Australia yang menerima untuk dibawa ke Kanada," kata dia.
Satake menambahkan, proses deportasi ini tidak akan menghentikan penyelidikan kasus pemerasan yang dilaporkan pengacara SG.
"Itu masih proses ya tetap proses, nggak ada masalah yang dilaporkan terkait pemerasan dan praperadilan yang diajukan sama pihak pengacara semua berproses," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.