Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Kompas.com - 09/06/2023, 10:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Imigrasi Bali mulai membagikan selebaran aturan berperilaku bagi turis asing yang tengah berkunjung ke Pulau Dewata.

Selebaran ini berisi kewajiban dan larangan (do and don'ts) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

"Hal ini dilakukan menyusul banyaknya perbuatan turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung pendeportasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Anggiat mengatakan sebanyak 1.000 selebaran yang sudah mulai dibagikan kepada wisman di pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak Kamis (8/6/2023).

Baca juga: WNA Taiwan Dirawat Siti Aisah Overstay 3 Tahun, Imigrasi Karawang Buka Suara

Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada area kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

"Pada selebaran tersebut termuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama berada di Bali. Pada pembagian di hari pertama ini selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris," kata dia.

Adapun selebaran tersebut berisi kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Kewajiban di antaranya, menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, hingga kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi.

Kemudian, larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut yakni memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing dan larangan menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Bali.

Anggiat berharap upaya ini dapat memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma yang berlaku di Bali.

Di lain sisi, ia juga meminta dukungan dari instansi dan masyarakat untuk ikut melapor apabila ada WNA berbuat onar selama berada di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata dia.

Baca juga: 2 WNA Asal China Eks Pekerja Tambang Emas di Ketapang Kalbar Diamankan, Izin Tinggal Diperiksa

Diketahui, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi sebanyak 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023.

Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali dan mantan narapidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 21 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Saat WNA Inggris Tampar Polisi di Bali, Tak Terima Diberhentikan Usai Langgar Lalu Lintas

Denpasar
Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Lift yang Jatuh dan Tewaskan 5 Orang di Bali Diduga karena Kelebihan Beban

Denpasar
Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Polisi Segara Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Lift Jatuh di Bali

Denpasar
WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

WN Inggris yang Dorong dan Tampar Polisi di Bali Ditangkap, Terancam Dideportasi

Denpasar
2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 20 September 2023 : Pagi dan Malam Berawan

Denpasar
WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

WNA Australia Curi Obat Kuat di Apotek di Bali, Berakhir Damai

Denpasar
Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Kasus Bunuh Diri di Bali Tertinggi Ketiga Nasional, PDSKJI: Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Jiwa

Denpasar
Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Viral Video WNA di Bali Dorong Polisi Lalu Lintas, Diduga Tak Terima Diperiksa

Denpasar
Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Harga Beras di Buleleng Tembus Rp 14.000 Per Kg, Pemkab Distribusikan Bantuan Pangan

Denpasar
Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Denpasar
WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

WNA Italia yang Berhubungan Intim di Depan Rumah Warga di Bali Ditangkap

Denpasar
Alami Mati Mesin, Kapal Berpenumpang 114 Orang Kandas di Gilimanuk

Alami Mati Mesin, Kapal Berpenumpang 114 Orang Kandas di Gilimanuk

Denpasar
Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, 114 Penumpang Dievakuasi

Kapal Kandas di Perairan Gilimanuk, 114 Penumpang Dievakuasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com