DENPASAR, KOMPAS.com - Dua dari lima orang tersangka dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dua tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Bendesa atau Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa (52) dan Gusti Made Kadiana (58).
Keduanya menggugat penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Bali, Jumat (9/6/2023), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kasus Reklamasi Pantai Melasti, Gerindra Hormati Proses Hukum
Menurut Astawa, kedua tersangka itu mendaftarkan perkara gugatan praperadilan pada 6 Juni 2023. Pengajuan praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara pengajuan praperadilan oleh Gusti Made Kadiana terdaftar dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023/PN Dps.
Termohon dalam gugatan itu adalah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake.
Satake memastikan, penetapan tersangka terhadap lima orang itu sesuai dengan prosedur hukum. Yakni, mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.