Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Buleleng Ditangkap usai Perkosa Mantan Pacarnya di Atas Motor

Kompas.com - 05/02/2024, 17:36 WIB
Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (21) karena diduga memperkosa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun. GS sempat mengancam akan membunuh korban jika tidak mau meladeni ajakannya.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh orangtua korban pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa korban telah diperkosa oleh GS pada Selasa (23/1/2024) malam.

Baca juga: Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Murid, Modus Minta Traktir

Saat itu, korban tak sengaja bertemu dengan pelaku GS yang merupakan mantan pacarnya di sebuah warung. GS kemudian mengajak korban untuk berjalan-jalan.

"Korban yang sebelumnya sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku, kemudian menyanggupi ajakan dari pelaku," ujarnya, Senin (5/1/2024) di Buleleng.

Pelaku GS saat itu membawa korban ke sebuah jalan sepi di wilayah Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Di lokasi itu pelaku memperkosa korban di atas sepeda motor.

Arung menyebut, saat melakukan aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban hingga korban merasa ketakutan. Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.

"Korban tidak berani melawan karena diancam akan dibunuh kalau tidak mau bersetubuh. Kejadiannya di gang saat malam hari dan situasinya sepi," lanjut dia.

Kata dia, antara pelaku GS dengan korban memang sempat memiliki hubungan asmara. Keduanya menjalin asmara selama dua tahun, hingga kemudian putus dan tidak saling menghubungi selama empat bulan.

"Dari pengakuan pelaku aksi bejat itu baru dilakukan satu kali saat menyetubuhi korban di jalan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Sakit Hati, Seorang Pemuda Perkosa dan Aniaya Mantan Pacar

Pelaku GS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (29/1/2024).

GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Denpasar
Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Jadi Pembicara di WWF Bali, Elon Musk: Jujur, Saya Tidak Tahu Banyak tentang Air

Denpasar
Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Setelah Starlink, Elon Musk Siap Berinvestasi di Indonesia

Denpasar
Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Starlink Batal Diresmikan Jokowi, Elon Musk Disambut Menkes Budi Gunadi

Denpasar
Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Menkes: Layanan Starlink Elon Musk Dapat Diakses 3.400 Puskesmas di Daerah Terpencil

Denpasar
Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Diminta Tetap dalam Pemerintahan, Luhut Nyatakan Bersedia Jadi Penasehat Prabowo

Denpasar
Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga 'Level of Playing Field'

Budi Arie Tak Akan Istimewakan Starlink, Jaga "Level of Playing Field"

Denpasar
Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Elon Musk Tiba di Bali, Disambut Senyuman Luhut

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Sandiaga Uno Minta WNA yang Promosikan Situs Porno di Bali Disanksi Tegas

Denpasar
Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Tolak Tawaran Menteri dari Prabowo, Luhut: Saya Siap Bantu Jadi Penasihat

Denpasar
Ketahuan 'Overstay' Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Ketahuan "Overstay" Saat Urus Izin Tinggal di Imigrasi Singaraja, WN Rusia Dideportasi

Denpasar
Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Perempuan Penyandang Disabilitas di Buleleng Diperkosa Tetangganya hingga Hamil

Denpasar
Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Balita 18 Bulan di Jembrana Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi, Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Orangtua

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com