Singkat cerita, terdakwa tetap ngotot meminta uang Rp 10 miliar. Bahkan, terdakwa mengirim pesan kepada saksi terkait kondisi yang galau menunggu kepastian pencarian uang tersebut.
Lalu, saksi menawarkan uang Rp 100 juta sembari menunggu kepastian dari pihak investor. Keduanya pun bersepakat untuk bertemu di sebuah kafe di Renon, Denpasar, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...
Saat itulah, terdakwa langsung diringkus oleh personel Kejati Bali, dan aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 100 juta.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah meminta uang kepada saksi sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi pembangunan Desa Adat Berawa, padahal permintaan uang tersebut tidak dibahas dalam paruman atau rapat Desa Adat Berawa," kata Astawa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.