DENPASAR, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, kini semakin memperketat pengawasan bangunan ilegal di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali.
Diketahui, sejak tahun 2012, Jatiluwih diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. Selain itu, pada tahun 2024, mendapat predikat sebagai Desa Terbaik Dunia versi United Nation (UN) Tourism.
Menurut Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, pengawasan ini dilakukan sebab telah terjadi penyempitan lahan sawah akibat alih fungsi lahan menjadi bangunan beton.
Baca juga: Ada Kavling di Pinggir Jurang Nusa Penida Bali, Pansus TRAP Sebut Sudah Disegel
Pansus TRAP pun sebelumnya telah memutuskan untuk menertibkan 13 bangunan di sekitar kawasan Jatiluwih yang diduga melanggar aturan. Walaupun keputusan itu sempat menuai protes dari pemilik bangunan.
Namun, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan tindakan yang dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan. Tetapi, untuk memastikan penataan ruang berjalan benar, menjaga warisan budaya, dan membangun ekonomi rakyat tanpa merusak alam.
“Wisatawan datang untuk melihat hamparan sawah, subak, dan budaya Bali. Bukan beton," jelas Supartha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: 2 Pengelola Objek Wisata Sangeh Bali Tertimpa Pohon Tumbang, 1 Tewas dan 1 Luka
Jatiluwih dinilai memiliki potensi budaya dan alam yang luar biasa. Karenanya, harus dijaga dan dikembangkan dengan pendekatan yang menyeimbangkan pelestarian dan kesejahteraan masyarakat.
Rencananya, ke depan guna memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, Pansus TRAP DPRD Bali akan mendorong rencana pengembangan desa berbasis budaya. Rumah-rumah penduduk ditata dan diarahkan menjadi homestay berstandar internasional.
Selain itu, warga dilibatkan penuh dalam pengelolaan wisata, sehingga menurutnya pendapatan tidak lagi didominasi pihak luar atau kelompok pemodal tertentu.
Selain itu, ke depannya petani akan diberikan insentif penyediaan sarana produksi. Diberikan bantuan benih dan pupuk. Termasuk pemberian asuransi.
Dengan begitu, diharapkan para petani dapat memperkuat sistem subak, petani tidak mengalihkan lahannya sebagaimana konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang sudah diatur.
“Kami ingin Jatiluwih tetap menjadi ikon dunia. Sawahnya lestari, budayanya hidup, rakyatnya sejahtera,” ungkap Supartha.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (2/12/2025), Pansus TRAP menemukan ada 13 bangunan di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang melanggar aturan. Bangunan tersebut dinilai dapat merusak keaslian kawasan tersebut. Padahal, kawasan ini merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO.
Pelanggaran yang teridentifikasi di antaranya telah terjadi perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai, pembangunan yang tidak memiliki izin, serta praktik-praktik yang mengganggu ekosistem lokal.
Supartha memastikan kawasan wisata Jatiluwih tetap terjaga dan tidak terganggu oleh aktivitas yang merusak lingkungan dan budaya setempat.
“Temuan ini sangat mengejutkan. Kami menemukan ada 13 pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan Jatiluwih. Sebagai kawasan yang diakui dunia, sudah seharusnya Jatiluwih dilindungi dari segala bentuk kegiatan yang dapat mengancam kelestariannya," ungkap Supartha.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang