DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Ngurah Rai, Bali, membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang biasa beraksi dengan modus menyamar jadi wisatawan di Bali.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, yakni seoarang perempuan berinisial RE (49), dan empat orang laki-laki, berinisial MA (30), TSA (23), AS (23), dan DBP (23). Salah satu pelaku berinisial YS masih buron.
Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Komang Budiartha mengatakan, para pelaku ini menggunakan tiket pesawat dan merancang agar serah terima kendaraan dilakukan di parkiran Bandara Ngurah Rai untuk meyakinkan para pemilik rental mobil.
Baca juga: Bingung Buang Sampah Jika TPA Suwung Bali Ditutup, Perumda Pasar Harap Bisa Pakai Insinerator
"Iya modus wisawatan. Makanya kita ada amankan tiket-tiket yang sengaja dibuat. Dapat alamat emailnya, setelah itu dikirim dan di-refund. Tiket itu yg digunakan untuk meyakini rental mobil," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Ngurah Rai, pada Senin (8/12/2025).
Ia mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada November 2025 lalu.
Baca juga: Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap
Para pelaku masing-masing memiliki peran saat melakukan aksi kejahatannya. RE sebagai otak pengelepam mobil dengan menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta per satu unit kendaraan.
Kemudian, TSA dan YS (buron) berperan sebagai pemetik atau penyewa mobil dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan.
Berikutnya, AS beperan sebagai orang yang merekrut pemetik atau penyewa mobil dengan bayaran Rp 500.000. Sedangkan, MA bertugas mencabut GPS mobil yang digelapkan, dan DBP sebagai penadah.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan yang dibawa kabur oleh MA ke Jawa Timur pada November 2025.
Saat ini, polisi masih mendalami jumlah kendaraan dan kemungkinan pemilik rental lain yang menjadi korban dalam satu tahun para pelaku beraksi.
"Jadi jumlah kendaraan masih kita dalami. Saat ini yang kami dapatkan 3 (mobil) kebetulan lokasinya di Bandara Ngurah Rai. Kami akan berkomunikasi dengan Polres lain atau Polda apabila ada laporan serupa terkait sindikat ini," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 9 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang