Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Turis

Kompas.com, 8 Desember 2025, 15:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Ngurah Rai, Bali, membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang biasa beraksi dengan modus menyamar jadi wisatawan di Bali.

Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, yakni seoarang perempuan berinisial RE (49), dan empat orang laki-laki, berinisial MA (30), TSA (23), AS (23), dan DBP (23). Salah satu pelaku berinisial YS masih buron.

Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP I Komang Budiartha mengatakan, para pelaku ini menggunakan tiket pesawat dan merancang agar serah terima kendaraan dilakukan di parkiran Bandara Ngurah Rai untuk meyakinkan para pemilik rental mobil.

Baca juga: Bingung Buang Sampah Jika TPA Suwung Bali Ditutup, Perumda Pasar Harap Bisa Pakai Insinerator

"Iya modus wisawatan. Makanya kita ada amankan tiket-tiket yang sengaja dibuat. Dapat alamat emailnya, setelah itu dikirim dan di-refund. Tiket itu yg digunakan untuk meyakini rental mobil," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Ngurah Rai, pada Senin (8/12/2025).

Ia mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dan Sidoarjo, Jawa Timur, pada November 2025 lalu.

Baca juga: Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap

Para pelaku masing-masing memiliki peran saat melakukan aksi kejahatannya. RE sebagai otak pengelepam mobil dengan menerima keuntungan sebesar Rp 20 juta per satu unit kendaraan.

Kemudian, TSA dan YS (buron) berperan sebagai pemetik atau penyewa mobil dan menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan.

Berikutnya, AS beperan sebagai orang yang merekrut pemetik atau penyewa mobil dengan bayaran Rp 500.000. Sedangkan, MA bertugas mencabut GPS mobil yang digelapkan, dan DBP sebagai penadah.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga unit kendaraan yang dibawa kabur oleh MA ke Jawa Timur pada November 2025.

Saat ini, polisi masih mendalami jumlah kendaraan dan kemungkinan pemilik rental lain yang menjadi korban dalam satu tahun para pelaku beraksi.

"Jadi jumlah kendaraan masih kita dalami. Saat ini yang kami dapatkan 3 (mobil) kebetulan lokasinya di Bandara Ngurah Rai. Kami akan berkomunikasi dengan Polres lain atau Polda apabila ada laporan serupa terkait sindikat ini," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Denpasar
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Turis
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Bali Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Turis
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Siswa Belajar dengan Sistem Sif
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Siswa Belajar dengan Sistem Sif
Denpasar
Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap
Video Paus Sperma Muncul di Laut Bali, Ahli Ungkap Bukan Jalur Migrasi Tetap
Denpasar
Pohon Raksasa Tumbang, 4 Tempat Persembahyangan Pura di Buleleng Rusak
Pohon Raksasa Tumbang, 4 Tempat Persembahyangan Pura di Buleleng Rusak
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau