DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali bakal menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Rencananya, penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif. Yakni, berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025. Ada batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping di TPA Suwung.
Baca juga: Bingung Buang Sampah Jika TPA Suwung Bali Ditutup, Perumda Pasar Harap Bisa Pakai Insinerator
Rentin pun hari ini, Senin (8/12/2025), mengadakan pertemuan di Kantor Dinas KLH, Denpasar, untuk membahas teknis penutupan TPA tersebut.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya. Mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah meminta untuk melakukan optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Baik dengan memaksimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), maupun program Teba Modern.
Selain itu, pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, dan teknologi pengomposan diminta dipercepat. Termasuk, optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang disebut telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, yakni Denpasar dan Badung. Kedua daerah itu dilaporkan telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA.
Setelah tanggal 23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.
Gunungan sampah di TPA Suwung sudah mencapai 35 meter, dengan luas TPA mencapai 32,4 hektare. Kondisi ini menyebabkan polusi yang sangat parah.
Sebelumnya, Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Koster, menyampaikan perlu dilakukan percepatan sosialisasi terkait rencana penutupan praktik open dumping di TPA Suwung.
Putri Koster meminta Dinas KLH Provinsi Bali bergerak lebih masif untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Penutupan open dumping ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Jika tidak dilaksanakan, pimpinan DKLH maupun UPTD TPA Suwung dapat dikenai sanksi. Karena itu, siap atau tidak siap, masyarakat harus mulai menghentikan kebiasaan membuang sampah ke TPA Suwung,” ungkap Putri Koster pada Kamis (4/12/2025) lalu.
Dia meminta seluruh jajaran DKLH untuk turun langsung ke lapangan dan mengintensifkan sosialisasi bersama desa-desa terkait. Termasuk soal sistem pengangkutan dan pengolahan sampah yang akan diberlakukan setelah penutupan.
“Jangan sampai masih ada masyarakat yang menaruh sampah di depan rumah untuk kemudian diangkut. Kita harus mengubah pola pikir dari membuang sampah menjadi mengolah sampah," ungkap dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang