DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali hanya mengizinkan sampah residu yang dibuang ke Tempat Penampungan Akhir (TPA) Suwung, setelah 23 Desember 2025.
“Final di TPA Suwung hanya dapat menerima residu saja, sekali lagi hanya dapat menerima residu saja,” kata Kepala DKLH Bali I Made Rentin, Senin (9/12/2025).
Baca juga: Koster: TPA Suwung Bali Ditutup Total Mulai 23 Desember 2025
Tempat Penampungan Akhir (TPA) Suwung yang selama ini dimanfaatkan untuk pembuangan sampah Kota Denpasar dan Badung, resmi ditutup mulai 23 Desember 2025.
Namun, setelah menghitung kemampuan dua daerah tersebut mengelola sampah dalam beberapa bulan terakhir, sampah residu diizinkan untuk ditampung di TPA.
Dari 1.020 ton sampah harian di Denpasar, belum dapat maksimal diolah dan dikelola, sedangkan di Badung masih tersisa 200 ton sampah harian yang belum terkelola dengan baik.
Sehingga DKLH Bali memberi kelonggaran untuk sampah residu yang belum bisa diolah.
“Tapi pergerakan di Badung masif mengoptimalkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) punya PDU (Pusat Daur Ulang) termasuk mengoptimalkan beberapa TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), penguatan dan pengaplikasian mesin insinerator 8 kondisi eksisting di Mengwitani dan persiapan masuk 10 unit mesin yang telah mendapat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Baca juga: Bingung Buang Sampah Jika TPA Suwung Bali Ditutup, Perumda Pasar Harap Bisa Pakai Insinerator
DKLH Bali mengarahkan agar menjelang penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung melakukan setidaknya tiga langkah optimalisasi.
Mulai dari mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga hingga tingkat desa dan kelurahan dengan pola modern atau komposter, kedua masuk ke pemanfaatan TPS3R dan TPST, baru terakhir TPA untuk residu.
Ia mengatakan dalam kebijakan penutupan TPA Suwung, kepala desa, lurah, dan bendesa adat akan menjadi koordinator di wilayah masing-masing.
“Kami melihat keberhasilan pengolahan sampah berbasis sumber belum signifikan diterapkan di tingkat terbawah yaitu desa, kelurahan, desa adat".
Baca juga: TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
"Oleh karena itu ini momentum bagi kami mendorong menggerakkan semua komponen, termasuk masyarakat di desa adat, bersama-sama optimalkan pengelolaan sampah di sumbernya sendiri,” kata dia.
DKLH Denpasar dan Badung juga diarahkan mengumpulkan petugas swakelola sampah untuk mendapat edukasi mengenai pemilahan sampah sehingga DKLH selanjutnya tidak sulit dalam mengolah.
Rentin mengingatkan bahwa penutupan TPA Suwung akan dipantau dan dievaluasi selama 180 hari sejak ditutup.
Sedangkan apabila terjadi pelanggaran maka akan ada sanksi pidana yang dilayangkan ke pejabat terkait.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang