www.kompas.com
Pria warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39), saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kelas II A Kerobokan Bali pada Selasa (4/7/2023). Dia divonis 2 tahun 6 bulan terkait penganiayaan terhadap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, AKP Adhi Waluyo./Dok. Istimewa(Istimewa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+