DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis pria warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39), 2 tahun 6 bulan penjara terkait penganiayaan terhadap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, AKP Adhi Waluyo.
Hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi dalam sidang yang berlangsung secara daring, pada Selasa (4/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Dewi saat membacakan amat putusannya.
Baca juga: WN Inggris Jual Burger untuk Biaya Hidup di Bali, Berujung Ditangkap Imigrasi
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP karena menganiaya AKP Adhi Waluyo di Ruangan Reskrim Polsek Kuta, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 01.10 Wita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, yakni 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Stephen menganiaya korban karena tak terima ditahan usai mabuk minuman keras lalu tidak mau membayar makanan dan minuman di sebuah bar di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Saat itu, polisi yang sedang bertugas mengamankan terdakwa di sel tahanan lantaran mengamuk sambil berteriak-teriak minta dipulangkan.
Baca juga: Kronologi WN Inggris Aniaya Aparat hingga Pingsan di Kantor Polisi Bali
Singkat cerita, korban masuk ke dalam sel untuk berbicara dengan terdakwa agar bisa menenangkan diri.
Saat itulah, terdakwa menyundul korban ke arah wajah. Lalu, memukul dan menendang korban hingga pingsan.
Berdasarkan Visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023, korban mengalami luka-luka dan patah gigi akibat kekerasan benda tumpul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.