DENPASAR, KOMPAS.com – Lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, masih tegak berdiri. Hingga Kamis (11/12/2025), belum terlihat ada upaya pembongkaran terhadap lift kaca tersebut.
Padahal, Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah menyampaikan perintah pembongkaran sejak 23 November 2025, atau hampir tiga minggu lalu.
Kadek, guide sekaligus driver yang selama ini kerap mengantar wisatawan berkunjung ke Pantai Kelingking, mengatakan bahwa belum ada informasi telah dilakukan pembongkaran terhadap lift kaca di grup driver.
"Tiga hari lalu, saya ke sana mengantar tamu, (lift kaca) masih berdiri tegak, belum dibongkar. Jika sudah ada pembongkaran, pasti ada informasi di grup-grup driver," ujar Kadek, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar
Warga lokal lainnya, Yasa, juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, belum ada pembongkaran terhadap lift kaca di Pantai Klungkung.
"Belum (dibongkar)," ujarnya singkat.
Namun, sejak Koster memberikan peringatan untuk membongkar lift kaca itu, tidak ada lagi pekerja yang melanjutkan proyek.
Sebelumnya, Koster mengatakan bahwa pihak yang seharusnya melakukan pembongkaran adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.
Dalam laman LinkedIn, dituliskan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Denpasar. Tepatnya di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Saat Kompas.com melakukan penyusuran ke lokasi tersebut, alamat itu tidak ditemukan. Bahkan, tidak terlihat ada bangunan kantor di sekitar alamat itu.
Baca juga: Kasus Lift Kaca Nusa Penida, Anggota DPRD Bali Minta Penegak Hukum Usut Oknum di Baliknya
Bangunan yang terlihat di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8 A, B, dan C adalah rumah pribadi.
Namun, tepat di sebelah rumah pribadi tersebut, ada bangunan megah bernuansa putih tanpa nomor. Kemungkinan itulah nomor 8. Namun, masih dalam proses pembangunan, bukan berupa kantor yang sudah beroperasional.
"Saya tidak tahu ini dipakai apa. Masih proses finishing sih. Enggak tahu juga, ini kantor atau bukan. Sudah beberapa tahun lalu ini proyeknya," kata seorang pekerja di tempat itu.
Sebagaimana diberitakan, Koster memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri lift kaca itu dalam waktu paling lama enam bulan.
"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," kata Koster saat press conference di Denpasar pada 23 November 2025.