DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Made Supartha merespons soal perizinan bangunan Nuanu Creative City yang disebut sudah lengkap dan sesuai aturan.
Supartha mengatakan, bakal memeriksa kembali terkait perizinan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait.
"Itu ada di sempadan jurang (bangunannya). Nanti saya akan cek kembali terkait pembangunan itu. Saya akan undang Satpol PP, termasuk bagian tata ruang dan perizinan," ujar Supartha saat dikonfirmasi pada Kamis (11/12/2025).
Sebagaimana diberitakan, Nuanu Creative City telah menerima hasil pemeriksaan dari Satpol PP Provinsi Bali terkait status perizinannya.
Kemudian, diklaim bahwa seluruh perizinan yang diserahkan oleh Nuanu sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi.
Baca juga: Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Status kelengkapan perizinan itu dinyatakan untuk keseluruhan kawasan Nuanu Creative City. Sehingga, kawasan itu disebut beroperasi sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku.
Kelengkapan itu juga berlaku untuk area Luna Beach Club yang sempat diduga melanggar aturan.
Sebelumnya, saat Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), ditemukan bahwa sebagian bangunan kolam renang Luna Beach Club yang berlokasi dekat dengan tebing atau jurang diduga bermasalah dan melanggar aturan.
Namun, saat dikonfirmasi pada Selasa, 9 Desember 2025, pihak Nuanu menyebut bahwa berdasarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mereka miliki, area Luna Beach Club tersebut juga dinyatakan sudah sesuai aturan.
Saat Kompas.com menanyakan kembali terkait temuan Pansus TRAP yang menyebut sebagian bangunan Luna Beach Club melanggar aturan, dijelaskan bahwa izin usaha dan bangunan yang mereka miliki dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal itu atas pemeriksaan berkas perizinan yang dilakukan oleh Satpol PP serta keterangan yang mereka berikan selama proses pemeriksaan. Selain itu juga setelah dilakukan klarifikasi ke instansi terkait atas bangunan tersebut.
“Kami berterima kasih atas kejelasan dan kolaborasi yang diberikan oleh DPRD Bali dalam hal ini Pansus TRAP dan Satpol PP Bali,” ujar Senior Legal Officer Nuanu Creative City Gede Wahyu Hariyanto, dalam keterangan tertulis pada 8 Desember 2025.
Baca juga: Pansus TRAP: 13 Bangunan Berpotensi Merusak Keaslian Situs Warisan Dunia di Jatiluwih Bali
Manajemen Nuanu Creative City sebelumnya memenuhi panggilan Satpol PP Provinsi Bali pada tanggal 20 Oktober 2025 untuk menyerahkan berkas-berkas perizinan.
Hasil pemeriksaan perizinan kemudian diserahkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kepada pihak Nuanu pada tanggal 4 Desember 2025.
Dalam keterangan tertulis manajemen Nuanu, Kasatpol PP Bali, Dewa Dharmadi menyampaikan bahwa Nuanu Creative City beroperasi dengan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi hukum dan tata ruang yang berlaku di Bali maupun tingkat nasional.
Pernyataan itu disampaikan saat Dewa Dharmadi menyerahkan hasil pemeriksaan lengkap kepada perwakilan Nuanu Creative City, Senior Legal Officer Gede Wahyu Hariyanto, di Kantor Satpol PP Bali.
Disebutkan pula bahwa Dewa Dharmadi memastikan hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Pansus TRAP.
Baca juga: Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang