BADUNG, KOMPAS.com - Bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue (26), bersama tiga pria warga negara asing (WNA), akan menjalani sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Mereka disidang terkait kepemilikan dan penggunaan pikap bertuliskan 'Bang Bus Bonnie Blue' dengan nomor polisi DK 8109 SX saat membuat konten di Bali.
Adapun tiga pria WNA yang bakal ikut disidang yakni berinisial JJTW (28), asal Australia, INL (24) dan LJA (27) asal Inggris.
Di sisi lain, polisi tidak menemukan unsur pornografi dalam penggerebekan Bonnie Blue bersama 17 pria WNA di sebuah studio di wilayah Pererenan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
"Kemarin kami sudah berkoneksi dengan pihak pengadilan bahwa empat orang tersebut kami sudah ajukan ke pihak pengadilan."
"Hari ini akan ada keputusan siapa yang menjadi tergugat dalam persidangan," kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (11/12/2025).
Arif mengatakan keempat WNA ini diduga melanggar Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat 4 huruf a, b, dan c sebagaimana dimaksud UUa Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana.
Pelanggaran itu diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah konten video yang dibuat para WNA ini selama berada di Bali.
Dalam video tersebut, mereka mengunakan bak belakang mobil pikap warna biru tersebut untuk mengangkut sejumlah WNA.
Selain itu, mobil yang dibeli Bonnie Blue seharga Rp 20 juta itu juga tidak dilengkapi dokumen kendaraaan resmi.
Baca juga: Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Ditangkap di Bali, Diduga Produksi Konten Pornografi
"Selama di Bali yang seharusnya yang bersangkutan itu melaksanakan wisata, namun menyalahgunakan dengan membuat konten-konten dan mengendarai kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan," kata Arif.
Sebelumnya diberitakan, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi. Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun tiga pria WNA yang masih dalam pemeriksan adalah berinisial JJTW (28) asal Australia, INL (24) dan LJA (27) asal Inggris.
Sedangkan, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan yakni JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21) CC (19), KR (24).
Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut.
Baca juga: Sindikat Pencuri Kartu Kredit di Ubud Bali Ditangkap, 6 WNA dan 4 WNI
Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dengan iImigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Arif Batubara, dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/12/2025).
Di sisi lain, pihak imigrasi memastikan bahwa Bonnie Blue bersama tiga pria WNA bakal dideportasi dan masuk daftar penangkalan karena melanggar izin tinggal di Bali.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang