BADUNG, KOMPAS.com - Polisi tidak menemukan adanya unsur pornografi dalam konten yang dibuat bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue (26), bersama 17 pria warga negara asing (WNA), di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Kesimpulan tersebut didapati Polisi setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 saksi. Di antaranya, 16 saksi WNA yang terlibat dalam konten dan 14 saksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru di studio tersebut.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Arif mengatakan, hasil ekspose dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kajeri) Badung juga menyatakan perbuatan para WNA tersebut tidak memenuhi unsur pidana meskipun ditemukan video berbau pornografi di ponsel milik salah satu WNA tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Sebab, menurut Arif, konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarkan kepada pihak lain.
Arif mengatakan, pendapat tersebut ini juga dikuatkan dengan pendapat ahli pidana yang menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE baru terpenuhi jika ditemukan bukti adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Bonnie Blue dan tiga pria WNA diketahui bahwa mereka datang ke Bali dengan tujuan membuat konten reality show bertema hiburan sekaligus berlibur pada 6 November 2025.
Menurut Arif, dalam pernyataannya, keempatnya mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.
Baca juga: Polisi Sita Kamera, Mobil hingga Alat Bantu Seks Saat Tangkap Bintang Porno Inggris di Bali
Lebih lanjut, Arif menyebut, Polisi juga sempat memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel di wilayah Brawa, tetapi tidak ditemukan unsur pornografi.
Kendati demikian, dia mengatakan, tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas mereka di Bali. Keempat WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, ada indikasi pelanggaran dalam pembelian dan penggunaan kendaraan pick up bertuliskan "Bonnie Blue Bang Bus" yang digunakan sebagai properti pembuatan konten.
"Ada dugaan kuat pelanggaran UU (Undang-Undang) jalan serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, Polres Badung masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya terhadap para WNA ini.
Baca juga: Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Ditangkap di Bali, Diduga Produksi Konten Pornografi
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang diduga membuat dan menyebar konten pornografi di wilayah Badung.
Selanjutnya, polisi melakukan pengerebekan dan menangkap Bonnie Blue bersama 17 pria WNA di studio tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 1 botol pelumas, 22 buah dan 3 kotak kondom, 2 buah mainan seks, dan 2 tablet pil viagra conect.
Kemudian, 3 buah kantong PCR Tube, 9 baju bertuliskan "Schoolies Bonnie Blue", 9 tali kalung warna pink, 3 buah flasdisk, 15 masker kain, dan satu unit mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi. Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Kronologi Bintang Porno Asal Inggris Digerebek di Bali, Polisi Amankan 18 Orang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang