Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali

Kompas.com, 10 Desember 2025, 20:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polisi tidak menemukan adanya unsur pornografi dalam konten yang dibuat bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue (26), bersama 17 pria warga negara asing (WNA), di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Kesimpulan tersebut didapati Polisi setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 30 saksi. Di antaranya, 16 saksi WNA yang terlibat dalam konten dan 14 saksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru di studio tersebut.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melakukan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Arif mengatakan, hasil ekspose dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kajeri) Badung juga menyatakan perbuatan para WNA tersebut tidak memenuhi unsur pidana meskipun ditemukan video berbau pornografi di ponsel milik salah satu WNA tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali

Sebab, menurut Arif, konten tersebut bersifat pribadi dan tidak disebarkan kepada pihak lain.

Arif mengatakan, pendapat tersebut ini juga dikuatkan dengan pendapat ahli pidana yang menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE baru terpenuhi jika ditemukan bukti adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Bonnie Blue dan tiga pria WNA diketahui bahwa mereka datang ke Bali dengan tujuan membuat konten reality show bertema hiburan sekaligus berlibur pada 6 November 2025.

Menurut Arif, dalam pernyataannya, keempatnya mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.

Baca juga: Polisi Sita Kamera, Mobil hingga Alat Bantu Seks Saat Tangkap Bintang Porno Inggris di Bali

Lebih lanjut, Arif menyebut, Polisi juga sempat memeriksa video yang dibuat di sebuah hotel di wilayah Brawa, tetapi tidak ditemukan unsur pornografi.

Kendati demikian, dia mengatakan, tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas mereka di Bali. Keempat WNA ini diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.

Selain itu, ada indikasi pelanggaran dalam pembelian dan penggunaan kendaraan pick up bertuliskan "Bonnie Blue Bang Bus" yang digunakan sebagai properti pembuatan konten.

"Ada dugaan kuat pelanggaran UU (Undang-Undang) jalan serta pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.

Saat ini, Polres Badung masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya terhadap para WNA ini.

Baca juga: Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Ditangkap di Bali, Diduga Produksi Konten Pornografi

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya WNA yang diduga membuat dan menyebar konten pornografi di wilayah Badung.

Selanjutnya, polisi melakukan pengerebekan dan menangkap Bonnie Blue bersama 17 pria WNA di studio tersebut pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari, 1 botol pelumas, 22 buah dan 3 kotak kondom, 2 buah mainan seks, dan 2 tablet pil viagra conect.

Kemudian, 3 buah kantong PCR Tube, 9 baju bertuliskan "Schoolies Bonnie Blue", 9 tali kalung warna pink, 3 buah flasdisk, 15 masker kain, dan satu unit mobil pikap biru bernomor polisi DK 8109 SX.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi. Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Kronologi Bintang Porno Asal Inggris Digerebek di Bali, Polisi Amankan 18 Orang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Asosiasi Homestay Minta Koster Kaji Ulang Wacana Setop Akomodasi Airbnb
Denpasar
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Banjir Kiriman di Pantai Crystal Bay Bali, Bawa Lumpur Hingga Kayu dari Perbukitan
Denpasar
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua DPRD: Penutupan TPA Sawung Bali Bisa Buat Kekacauan Pengelolaan Sampah
Denpasar
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Lestarikan Ekosistem, Kebun Raya Bali Tanam 130 Bibit Cemara di Danau Tamblingan
Denpasar
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Setelah 23 Desember 2025, Dinas KLH Bali: TPA Suwung Hanya Terima Sampah Residu Saja
Denpasar
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Perwakilan Pengusaha di Jatiluwih Bali: Kami Butuh Solusi yang Saling Menguntungkan
Denpasar
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember, Apa Solusi DKLH Bali?
Denpasar
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Kekurangan Anggaran Rp 50 Miliar, Pemkab Buleleng Bakal Potong Tambahan Penghasilan ASN
Denpasar
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Krisis Ruang Kelas SMP di Buleleng, Bupati: Saya Baru Tahu
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau