BADUNG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, bakal mendeportasi bintang porno asal Inggris, TEB alias Bonnie Blue (26), dan 3 pria warga negara asing (WNA) karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
Selain itu, keempat turis asing tersebut juga bakal dimasukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko dalam jumpa pers, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Winarko mengatakan para WNA ini dipulangkan ke negara asalnya setelah proses penyelidikan di kepolisian telah rampung.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan aktivitas membuat atau memproduksi konten pornografi di Bali.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi diketahui para WNA datang ke Bali mengunakan visa on arrival (VoA), pada 6 November 2025.
Namun, mereka memanfaatkan visa tersebut tidak hanya untuk sekedar berlibur tetapi memproduksi konten untuk kepentingan komersial.
"Memang kegiatan penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, mengatakan sebelum dideportasi para WNA ini bakal menjalani sidang cepat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/12/2025).
Mereka disidang kerena diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas terkait kepemilikan dan penggunaan mobil pikap bertuliskan 'Bonnie Blue Bang Bus' saat membuat konten tersebut.
"Ini sedikit unik, kendaraan bak terbuka tapi digunakan untuk fasilitas konten. Yang seharusnya bak terbuka itu adalah untuk barang tapi diangkut oleh orang. Sehingga itu menjadi konsentrasi publik dengan brand bang bus, mobil tersebut bisa digunakan oleh yang bersangkutan, sehingga secara spesifik penggunaan itu salah," kata dia.
Baca juga: Polisi Sita Kamera, Mobil hingga Alat Bantu Seks Saat Tangkap Bintang Porno Inggris di Bali
Sebelumnya diberitakan, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi.
Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun tiga pria WNA yang masih dalam pemeriksan adalah berinisial JJTW, (28), asal Australia, INL (24), dan LJA (27), asal Inggris.
Sedangkan, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan yakni JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21) CC (19), KR (24).
Baca juga: Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Ditangkap di Bali, Diduga Produksi Konten Pornografi
Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut.
Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dgn Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang