BADUNG, KOMPAS.com - Bintang porno asal Inggris berinisial TEB alias Bonnie Blue (26), kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (11/12/2025) siang.
Pantauan Kompas.com di lapangan, turis perempuan itu datang bersama tiga rekannya pria WNA didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila, sekitar pukul 12.45 Wita.
Saat itu, Bonnie Blue tampak mengenakan pakian bernuasa sensual dengan stelan tanktop hotpen hijau muda.
Tak seperti WNA lain yang biasanya menutup wajah atau menghindar dari sorotan kamera wartawan saat terkena kasus, dia justru tampil percaya diri. Bahkan TEB berlenggak-lenggok bak model sambali menghisap permen lolipop.
Baca juga: Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Ini membuat salah satu rekan prianya juga terlihat merekam aksi Bonnie Blue mengunakan ponselnya.
Namun, Bonnie Blue tidak merespon saat ditanya wartawan. Dia hanya beraksi menghisap lolipop sambali sekali-sekali melempar senyum sumringah.
Diketahui, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi. Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Ditangkap di Bali, Diduga Produksi Konten Pornografi
Adapun tiga pria WNA yang masih dalam pemeriksan adalah berinisial JJTW (28) asal Australia, INL (24) dan LJA (27) asal Inggris.
Sedangkan, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan yakni JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21) CC (19), KR (24).
Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut.
Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.
Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dgn Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Namun, Bonnie dan tiga pria WNA lainnya tetap menghadapi proses hukum terkait kepemilikan dan pengunaan mobil pikap bertuliskan "Bang Bus Bonnie Blue' dengan nomor polisi DK 8109 SX saat membuat konten di Bali.
Rencananya, mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (12/12/2025).
Di sisi lain, mereka juga bakal dideportasi dan masuk daftar penangkalan karena melanggar izin tinggal di Bali oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang