BADUNG, KOMPAS.com - Bintang porno asal Inggris, berinisial TEB alias Bonnie Blue (26), dan 3 pria warga negara asing (WNA) dinyatakan melanggar izin tinggal karena membuat konten untuk komersial di Bali.
Meski demikian, keempat turis asing tidak menjalani detensi atau penahanan administratif keimigrasian sebelum dideportasi.
Baca juga: Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, mengatakan para WNA itu tetap dalam pengawasan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor (Polres) Badung, meski tidak didetensi.
Selain itu, paspor para turis asing juga telah ditahan dan diberikan surat tanda penerimaan (STP) sehingga mereka tidak bisa kabur.
"Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami dan pengawasan pak Kapolres. Tapi dengan paspornya masih kita STP. Tentunya kan dengan paspornya kita STP mereka ada penjamin, jadi mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar ataupun akan meninggalkan wilayah," kata Winarko, pada Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Bonnie Blue bersama tiga pria WNA itu datang ke Bali mengunakan visa on arrival (VoA) pada 6 November 2025.
Namun, kedatangan mereka ke Bali tidak semata berlibur tetapi juga membuat atau memproduksi konten untuk kepentingan komersial.
"Memang kegiatan penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut," katanya.
Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Winarko memastikan pihaknya akan mendeportasi keempat WNA ini setelah proses hukum di Polres Badung telah rampung.
Selain itu, para WNA ini juga akan dimasukan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Rencananya, keempat WNA ini akan menjalani sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/11/2025).
"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan. Segera setelah dilakukan sidang," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali
Sebelumnya diberitakan, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi.
Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.