Meski demikian, keempat turis asing tidak menjalani detensi atau penahanan administratif keimigrasian sebelum dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, mengatakan para WNA itu tetap dalam pengawasan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor (Polres) Badung, meski tidak didetensi.
Selain itu, paspor para turis asing juga telah ditahan dan diberikan surat tanda penerimaan (STP) sehingga mereka tidak bisa kabur.
"Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami dan pengawasan pak Kapolres. Tapi dengan paspornya masih kita STP. Tentunya kan dengan paspornya kita STP mereka ada penjamin, jadi mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar ataupun akan meninggalkan wilayah," kata Winarko, pada Kamis (11/12/2025).
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Bonnie Blue bersama tiga pria WNA itu datang ke Bali mengunakan visa on arrival (VoA) pada 6 November 2025.
Namun, kedatangan mereka ke Bali tidak semata berlibur tetapi juga membuat atau memproduksi konten untuk kepentingan komersial.
"Memang kegiatan penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut," katanya.
Winarko memastikan pihaknya akan mendeportasi keempat WNA ini setelah proses hukum di Polres Badung telah rampung.
Selain itu, para WNA ini juga akan dimasukan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.
Rencananya, keempat WNA ini akan menjalani sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/11/2025).
"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan. Segera setelah dilakukan sidang," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi.
Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun 3 pria WNA yang masih dalam pemeriksan adalah berinisial JJTW, (28), asal Australia, INL (24), dan LJA (27), asal Inggris.
Sedangkan, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan yakni JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21) CC (19), KR (24).
Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut.
Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.
"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dgn Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/12/2025).
https://denpasar.kompas.com/read/2025/12/11/153227778/bintang-porno-asal-inggris-tak-ditahan-meski-langgar-izin-tinggal-ini