Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi

Kompas.com, 11 Desember 2025, 15:32 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Bintang porno asal Inggris, berinisial TEB alias Bonnie Blue (26), dan 3 pria warga negara asing (WNA) dinyatakan melanggar izin tinggal karena membuat konten untuk komersial di Bali.

Meski demikian, keempat turis asing tidak menjalani detensi atau penahanan administratif keimigrasian sebelum dideportasi.

Baca juga: Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, mengatakan para WNA itu tetap dalam pengawasan petugas Imigrasi dan Kepolisian Resor (Polres) Badung, meski tidak didetensi.

Selain itu, paspor para turis asing juga telah ditahan dan diberikan surat tanda penerimaan (STP) sehingga mereka tidak bisa kabur.

"Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami dan pengawasan pak Kapolres. Tapi dengan paspornya masih kita STP. Tentunya kan dengan paspornya kita STP mereka ada penjamin, jadi mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar ataupun akan meninggalkan wilayah," kata Winarko, pada Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Bonnie Blue bersama tiga pria WNA itu datang ke Bali mengunakan visa on arrival (VoA) pada 6 November 2025.

Namun, kedatangan mereka ke Bali tidak semata berlibur tetapi juga membuat atau memproduksi konten untuk kepentingan komersial.

"Memang kegiatan penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata, ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan untuk dijadikan konten kreator. Artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing tersebut," katanya.

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas

Winarko memastikan pihaknya akan mendeportasi keempat WNA ini setelah proses hukum di Polres Badung telah rampung.

Selain itu, para WNA ini juga akan dimasukan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) masuk ke Indonesia selama 10 tahun.

Rencananya, keempat WNA ini akan menjalani sidang cepat terkait pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (12/11/2025).

"Kita tentu akan segera melakukan tindakan tegas, melakukan pendeportasian dan kita akan juga melakukan penangkalan. Segera setelah dilakukan sidang," kata dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Aktivitas Bintang Porno Inggris dan 17 Pria WNA Saat Ditangkap di Bali

Sebelumnya diberitakan, Bonnie Blue dan 17 pria WNA ditangkap polisi karena diduga membuat konten pornografi di sebuah studio di wilayah Perenanan, Kecematan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 pria WNA dipulangkan karena tidak terkait dengan aktivitas pornografi.

Sedangkan, Bonni Blue dan tiga pria WNA lainnya menjalani pemeriksaan intensif.

Adapun 3 pria WNA yang masih dalam pemeriksan adalah berinisial JJTW, (28), asal Australia, INL (24), dan LJA (27), asal Inggris.

Sedangkan, 14 pria WNA Australia yang dipulangkan yakni JW (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AN (20), BS (19), KM (22), MM (21) CC (19), KR (24).

Baca juga: Polisi Sita Kamera, Mobil hingga Alat Bantu Seks Saat Tangkap Bintang Porno Inggris di Bali

Belakangan, polisi menyebut tidak menemukan unsur pornografi dalam konten yang dibuat oleh Bonnie Blue dan tiga pria WNA tersebut.

Kesimpulan itu didapat setelah polisi memeriksa 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI, termasuk keterangan ahli pidana.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama dgn Imigrasi dan Unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi," kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/12/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau