DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengumumkan bahwa mulai 23 Desember 2025, tidak diperbolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung.
Namun hingga kini, warga Kota Denpasar masih menunggu solusi pasti terkait pengelolaan sampah di tingkat sumber.
Iwan (55), pengendara motor mochi yang antre di TPS Yang Batu, Denpasar, mengungkapkan ketidakpastian warga terkait nasib sampah mereka.
Ia berharap, khususnya di Denpasar, setiap desa dapat memiliki mesin pengolah sampah.
“Belum tahu akan dibawa ke mana (sampah nantinya). Belum tahu kepastiannya. Mungkin mereka (pemerintah) masih rapat,” ujar Iwan, Jumat (12/12/2025) sore.
Menurut Iwan, Denpasar bisa meniru Kabupaten Badung dan Gianyar, di mana setiap desa sudah memiliki mesin pengolahan sampah.
Sementara Denpasar yang padat penduduk kesulitan menyediakan lokasi penggilingan.
“Mudah-mudahan segera mendapat solusi dan semoga di setiap desa ada penggilingan. Soalnya tidak semua juga di Denpasar punya sumur, teba modern itu. Apalagi banyak di sini perantauan,” tambah Iwan, yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai pengangkut sampah.
Iwan juga menyoroti kondisi perantau di Denpasar, banyak yang tinggal di kos dan tidak memiliki waktu mengolah atau membawa sampah ke TPS karena sibuk bekerja.
“Jadi motor mochi begini sangat bermanfaat bagi mereka. Kalau saya hanya ambil di Pasar Burung Satria. Kirim dua kali dalam seminggu. Saya ambil yang enak-enak saja,” kata Iwan.
Pengendara mochi lain yang antre saat itu juga sepakat. "Kita lihat saja nanti 23 Desember,” ujarnya serempak.
Satgas DLHK Kota Denpasar, Putu, mengamini bahwa solusi Teba Modern belum sepenuhnya diterapkan di Kota Denpasar.
“Di sini sampah masih campur. Nanti kita evaluasi ke mana dibawa. Kalau saya tugas di luar, tidak tahu keputusan sampah akan di mana. Saya mengawasi dan informasikan ke warga. Respon warga bingung, menunggu komando dari atas saja,” jelas Putu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penutupan total TPA Regional Sarbagita Suwung paling lambat 23 Desember 2025.
Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menekankan penghentian sistem open dumping.
“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya. Mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.
Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui TPS3R, TPST, maupun program Teba Modern, terutama di Denpasar dan Badung yang sebelumnya masih membuang sampah ke TPA Suwung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang