Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa

Kompas.com, 13 Desember 2025, 10:47 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengumumkan bahwa mulai 23 Desember 2025, tidak diperbolehkan lagi membuang sampah ke TPA Suwung.

Namun hingga kini, warga Kota Denpasar masih menunggu solusi pasti terkait pengelolaan sampah di tingkat sumber.

Iwan (55), pengendara motor mochi yang antre di TPS Yang Batu, Denpasar, mengungkapkan ketidakpastian warga terkait nasib sampah mereka.

Ia berharap, khususnya di Denpasar, setiap desa dapat memiliki mesin pengolah sampah.

“Belum tahu akan dibawa ke mana (sampah nantinya). Belum tahu kepastiannya. Mungkin mereka (pemerintah) masih rapat,” ujar Iwan, Jumat (12/12/2025) sore.

Baca juga: Kritik Lambannya Penanganan Bencana oleh Pusat, Bupati Aceh Besar: Masyarakat Cuci Beras Pakai Air Sungai

Menurut Iwan, Denpasar bisa meniru Kabupaten Badung dan Gianyar, di mana setiap desa sudah memiliki mesin pengolahan sampah.

Sementara Denpasar yang padat penduduk kesulitan menyediakan lokasi penggilingan.

“Mudah-mudahan segera mendapat solusi dan semoga di setiap desa ada penggilingan. Soalnya tidak semua juga di Denpasar punya sumur, teba modern itu. Apalagi banyak di sini perantauan,” tambah Iwan, yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai pengangkut sampah.

Tantangan Sampah di Kota Perantauan

Iwan juga menyoroti kondisi perantau di Denpasar, banyak yang tinggal di kos dan tidak memiliki waktu mengolah atau membawa sampah ke TPS karena sibuk bekerja.

“Jadi motor mochi begini sangat bermanfaat bagi mereka. Kalau saya hanya ambil di Pasar Burung Satria. Kirim dua kali dalam seminggu. Saya ambil yang enak-enak saja,” kata Iwan.

Pengendara mochi lain yang antre saat itu juga sepakat. "Kita lihat saja nanti 23 Desember,” ujarnya serempak.

Satgas DLHK Kota Denpasar, Putu, mengamini bahwa solusi Teba Modern belum sepenuhnya diterapkan di Kota Denpasar.

“Di sini sampah masih campur. Nanti kita evaluasi ke mana dibawa. Kalau saya tugas di luar, tidak tahu keputusan sampah akan di mana. Saya mengawasi dan informasikan ke warga. Respon warga bingung, menunggu komando dari atas saja,” jelas Putu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan penutupan total TPA Regional Sarbagita Suwung paling lambat 23 Desember 2025.

Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang menekankan penghentian sistem open dumping.

TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya. Mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.

Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui TPS3R, TPST, maupun program Teba Modern, terutama di Denpasar dan Badung yang sebelumnya masih membuang sampah ke TPA Suwung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau