Keputusan itu, menurut dia, diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Baca juga: Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
Koster dan Bupati Klungkung juga memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform.
Pihak perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lahan dan ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.
Koster meminta agar ke depannya penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegas Koster.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali. Namun, investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan.
"Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali," ujarnya.
"Dilakukan secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali," kata Koster lagi.
Baca juga: Lift Kaca di Nusa Penida, Ahli Tata: Pemerintah Harus Tutup Celah-celah Pelanggaran Perizinan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang