Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran

Kompas.com, 11 Desember 2025, 15:59 WIB
Ni Ketut Sudiani,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com – Lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, masih tegak berdiri. Hingga Kamis (11/12/2025), belum terlihat ada upaya pembongkaran terhadap lift kaca tersebut.

Padahal, Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah menyampaikan perintah pembongkaran sejak 23 November 2025, atau hampir tiga minggu lalu.

Kadek, guide sekaligus driver yang selama ini kerap mengantar wisatawan berkunjung ke Pantai Kelingking, mengatakan bahwa belum ada informasi telah dilakukan pembongkaran terhadap lift kaca di grup driver.

"Tiga hari lalu, saya ke sana mengantar tamu, (lift kaca) masih berdiri tegak, belum dibongkar. Jika sudah ada pembongkaran, pasti ada informasi di grup-grup driver," ujar Kadek, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Warga lokal lainnya, Yasa, juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, belum ada pembongkaran terhadap lift kaca di Pantai Klungkung.

"Belum (dibongkar)," ujarnya singkat.

Namun, sejak Koster memberikan peringatan untuk membongkar lift kaca itu, tidak ada lagi pekerja yang melanjutkan proyek.

Sebelumnya, Koster mengatakan bahwa pihak yang seharusnya melakukan pembongkaran adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.

Dalam laman LinkedIn, dituliskan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Denpasar. Tepatnya di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Saat Kompas.com melakukan penyusuran ke lokasi tersebut, alamat itu tidak ditemukan. Bahkan, tidak terlihat ada bangunan kantor di sekitar alamat itu.

Baca juga: Kasus Lift Kaca Nusa Penida, Anggota DPRD Bali Minta Penegak Hukum Usut Oknum di Baliknya

Bangunan yang terlihat di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8 A, B, dan C adalah rumah pribadi.

Namun, tepat di sebelah rumah pribadi tersebut, ada bangunan megah bernuansa putih tanpa nomor. Kemungkinan itulah nomor 8. Namun, masih dalam proses pembangunan, bukan berupa kantor yang sudah beroperasional.

"Saya tidak tahu ini dipakai apa. Masih proses finishing sih. Enggak tahu juga, ini kantor atau bukan. Sudah beberapa tahun lalu ini proyeknya," kata seorang pekerja di tempat itu.

Perintah Dibongkar Lift Kaca dalam Waktu 6 Bulan

Sebagaimana diberitakan, Koster memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri lift kaca itu dalam waktu paling lama enam bulan.

"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," kata Koster saat press conference di Denpasar pada 23 November 2025.

Keputusan itu, menurut dia, diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Baca juga: Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida

Fungsi Ruang juga Harus Dipulihkan

Koster dan Bupati Klungkung juga memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform.

Pihak perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lahan dan ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.

Koster meminta agar ke depannya penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegas Koster.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali. Namun, investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan.

"Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali," ujarnya.

"Dilakukan secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali," kata Koster lagi.

Baca juga: Lift Kaca di Nusa Penida, Ahli Tata: Pemerintah Harus Tutup Celah-celah Pelanggaran Perizinan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau