DENPASAR, KOMPAS.com – Lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, masih tegak berdiri. Hingga Kamis (11/12/2025), belum terlihat ada upaya pembongkaran terhadap lift kaca tersebut.
Padahal, Gubernur Bali, I Wayan Koster sudah menyampaikan perintah pembongkaran sejak 23 November 2025, atau hampir tiga minggu lalu.
Kadek, guide sekaligus driver yang selama ini kerap mengantar wisatawan berkunjung ke Pantai Kelingking, mengatakan bahwa belum ada informasi telah dilakukan pembongkaran terhadap lift kaca di grup driver.
"Tiga hari lalu, saya ke sana mengantar tamu, (lift kaca) masih berdiri tegak, belum dibongkar. Jika sudah ada pembongkaran, pasti ada informasi di grup-grup driver," ujar Kadek, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar
Warga lokal lainnya, Yasa, juga mengatakan hal serupa. Menurut dia, belum ada pembongkaran terhadap lift kaca di Pantai Klungkung.
"Belum (dibongkar)," ujarnya singkat.
Namun, sejak Koster memberikan peringatan untuk membongkar lift kaca itu, tidak ada lagi pekerja yang melanjutkan proyek.
Sebelumnya, Koster mengatakan bahwa pihak yang seharusnya melakukan pembongkaran adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development.
Dalam laman LinkedIn, dituliskan bahwa perusahaan tersebut berlokasi di Denpasar. Tepatnya di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8, Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Saat Kompas.com melakukan penyusuran ke lokasi tersebut, alamat itu tidak ditemukan. Bahkan, tidak terlihat ada bangunan kantor di sekitar alamat itu.
Baca juga: Kasus Lift Kaca Nusa Penida, Anggota DPRD Bali Minta Penegak Hukum Usut Oknum di Baliknya
Bangunan yang terlihat di Jalan Tukad Badung XI-B Nomor 8 A, B, dan C adalah rumah pribadi.
Namun, tepat di sebelah rumah pribadi tersebut, ada bangunan megah bernuansa putih tanpa nomor. Kemungkinan itulah nomor 8. Namun, masih dalam proses pembangunan, bukan berupa kantor yang sudah beroperasional.
"Saya tidak tahu ini dipakai apa. Masih proses finishing sih. Enggak tahu juga, ini kantor atau bukan. Sudah beberapa tahun lalu ini proyeknya," kata seorang pekerja di tempat itu.
Sebagaimana diberitakan, Koster memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri lift kaca itu dalam waktu paling lama enam bulan.
"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," kata Koster saat press conference di Denpasar pada 23 November 2025.
Keputusan itu, menurut dia, diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Baca juga: Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
Koster dan Bupati Klungkung juga memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca atau Glass Viewing Platform.
Pihak perusahaan harus melakukan pemulihan fungsi lahan dan ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan.
Koster meminta agar ke depannya penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan," tegas Koster.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali. Namun, investasi yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan.
"Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali," ujarnya.
"Dilakukan secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali," kata Koster lagi.
Baca juga: Lift Kaca di Nusa Penida, Ahli Tata: Pemerintah Harus Tutup Celah-celah Pelanggaran Perizinan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang