Salin Artikel

WN Inggris di Bali yang Aniaya Polisi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hukuman tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyana Dewi dalam sidang yang berlangsung secara daring, pada Selasa (4/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzky dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Dewi saat membacakan amat putusannya.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP karena menganiaya AKP Adhi Waluyo di Ruangan Reskrim Polsek Kuta, pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 01.10 Wita.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, yakni 2 tahun 8 bulan penjara.

Saat itu, polisi yang sedang bertugas mengamankan terdakwa di sel tahanan lantaran mengamuk sambil berteriak-teriak minta dipulangkan.

Singkat cerita, korban masuk ke dalam sel untuk berbicara dengan terdakwa agar bisa menenangkan diri.

Saat itulah, terdakwa menyundul korban ke arah wajah. Lalu, memukul dan menendang korban hingga pingsan.

Berdasarkan Visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023, korban mengalami luka-luka dan patah gigi akibat kekerasan benda tumpul.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/04/171431678/wn-inggris-di-bali-yang-aniaya-polisi-divonis-25-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke