www.kompas.com
PM (32), warga negara rusia yang ditangkap petugas Imigrasi dan Polda Bali lantaran dinyatakan sebagai buronan Interpol. /Dok. Humas Polda Bali(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+