Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
PM (32), warga negara rusia yang ditangkap petugas Imigrasi dan Polda Bali lantaran dinyatakan sebagai buronan Interpol. /Dok. Humas Polda Bali
(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+