Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gangster Rusia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Kompas.com - 01/09/2023, 13:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Seorang gangster berkewarganegaraan Rusia, berinisial PM (32), yang merupakan buronan Interpol ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis (31/8/2023).

Pria tersebut masuk dalam daftar red notice sejak 13 Januari 2023 karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal (gangster) di negara asalnya.

Baca juga: Investasi Bodong, 88 WNA China Diamankan Polda Kepri dan Interpol

"Tindak pidana yg dipersangkakan di Rusia yakni penipuan dan organisasi kriminal," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Jansen mengatakan Warga Negara Asing (WNA) itu berhasil diamankan pada saat hendak mengurus perpanjang visa izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Polisi Gerebek Vila Markas Sindikat Judi Online di Bali, Pemiliknya Menghilang

Selanjutnya, petugas Intelijen Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan WNA tersebut kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, penangkapan itu berdasarkan surat red diffusion nomor 2023/2632-1, tanggal 9 Februari 2023.

Kemudian, surat Kadivhubinter Polri Nomor R/784/VIII/HUM.4 4 9/2023/Divhubinter, tanggal 31 Agustus 2023, dan laporan Polisi Nomor: Lp-A/12/VIII/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, tanggal 31 Agustus 2023.

Jansen mengatakan, PM saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sembari menunggu proses lebih lanjut.

"Menunggu konfirmasi dari negara peminta melalui Hubinter pelaksanaan over handing atau deportasi," kata dia

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023.

Baca juga: Investasi Bodong, 88 WNA China Diamankan Polda Kepri dan Interpol

Kepada petugas, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000 sampai 4.000 dollar Amerika Serikat per bulan dari keluarganya di Rusia untuk memenuhi kebutuhan hidup di Bali.

“Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam, pukul 23.40 Wita sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com