Salin Artikel

Seorang Gangster Rusia Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Pria tersebut masuk dalam daftar red notice sejak 13 Januari 2023 karena terlibat kasus penipuan dan organisasi kriminal (gangster) di negara asalnya.

"Tindak pidana yg dipersangkakan di Rusia yakni penipuan dan organisasi kriminal," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Jansen mengatakan Warga Negara Asing (WNA) itu berhasil diamankan pada saat hendak mengurus perpanjang visa izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya, petugas Intelijen Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan WNA tersebut kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, penangkapan itu berdasarkan surat red diffusion nomor 2023/2632-1, tanggal 9 Februari 2023.

Kemudian, surat Kadivhubinter Polri Nomor R/784/VIII/HUM.4 4 9/2023/Divhubinter, tanggal 31 Agustus 2023, dan laporan Polisi Nomor: Lp-A/12/VIII/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI, tanggal 31 Agustus 2023.

Jansen mengatakan, PM saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali sembari menunggu proses lebih lanjut.

"Menunggu konfirmasi dari negara peminta melalui Hubinter pelaksanaan over handing atau deportasi," kata dia

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023.

Kepada petugas, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000 sampai 4.000 dollar Amerika Serikat per bulan dari keluarganya di Rusia untuk memenuhi kebutuhan hidup di Bali.

“Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam, pukul 23.40 Wita sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/01/135648678/seorang-gangster-rusia-buronan-interpol-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke