www.kompas.com
Para terdakwa kasus judi online saat mendengar putusan 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/10/2023).(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+