Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2023, 15:02 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap tiga orang operator judi online dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023).

Ketiganya adalah Dedi Bagus Suhendri (27), Jery Lionardo (20), dan Steven Renaldy (19).

"Menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta PN Denpasar.

Baca juga: Pria di Wonosobo Pura-pura Jadi Korban Begal, Padahal Uang Rp 7 Juta Milik Orangtuanya Habis untuk Judi Online

Majelis hakim menilai, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti dan secara sah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya suatu informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Surabaya Ditangkap Saat Main Judi Online Sendirian di Warung Kopi

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas judi online.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Hakim Agus.

Menanggapi vonis ini, para terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menyebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di sebuah penginapan Jalan Pulau Indah, Dauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (14/5/2023).

"Jenis judi online yang para terdakwa tawarkan dalam perjudian website https://axes777.net/ yaitu slot, casino, judi bola, togel, sabung ayam, tembak ikan," kata Eddy.

Dalam kasus ini, para terdakwa di bawah kendali seorang bos bernama Rudianto alias Ko Rudi. Mereka berperan sebagai operator sejak November 2022 dan mendapat upah Rp 7, 5 juta hingga Rp 8,5 juta setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com