Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com, 9 Mei 2024, 10:58 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pedagang makanan olahan daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika, divonis hukuman percobaan selama 10 bulan.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Pulung Yustisia Dewi.

"Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan tanpa dijalani. Apabila dalam jangka waktu 10 bulan melakukan kegiatan yang sama berjualan daging anjing langsung menjalani hukuman kurungan 2 bulan dengan pidana yang baru," ujarnya Kamis (9/5/2024).

Baca juga: Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Hakim menyatakan, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Sementara itu, saat diperiksa hakim, Komang Sarjana mengaku sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Ia meneruskan usaha kakaknya yang telah berjualan sejak 2019.

Baca juga: Penjual Daging Anjing di Solo Minta Bantuan Modal untuk Ganti Dagangan

Ia mengolah daging anjing menjadi sate dan rawon. Dalam sehari ia bisa mendapat keuntungan bersih hingga Rp 400.000.

Dirinya mengaku sudah mengetahui jika ada Perda yang melarang menjual makanan olahan daging anjing. Namun, ia tetap nekat berjualan karena menjadi sumber penghasilan.

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) usai disidak Satpol PP Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/42024) lalu.

Keduanya dianggap melanggar Perda Provinsi Bali karena menjual makanan olahan daging anjing.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres menyampaikan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan, teguran secara lisan, dan peringatan tertulis sejak 2018 lalu kepada para pedagang agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang. Mereka masih menjual menu makanan olahan daging anjing. Kini, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Kami sudah memberikan edukasi, teguran beberapa kali hingga surat peringatan. Namun pedagang ini masih membandel. Sehingga kami tindak dengan pidana," kata dia.

Dokter hewan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Sasa Vernandes mengatakan, sebelum sidak ini dilakukan, pihaknya telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi.

"Anjing ini bukan hewan ternak yang kesehatannya bisa diperhatikan. Sehingga seharusnya tidak dikonsumsi. Karena bisa menularkan penyakit atau bahkan residu racun," jelasnya.

"Anjing yang digunakan bisa jadi diperoleh di jalan yang kondisinya sakit. Atau juga yang sengaja diracun. Residu racunnya bisa masuk ke dalam tubuh. Apalagi tidak diketahui anjingnya bebas dari rabies atau tidak," imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau