BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pedagang makanan olahan daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika, divonis hukuman percobaan selama 10 bulan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Pulung Yustisia Dewi.
"Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan tanpa dijalani. Apabila dalam jangka waktu 10 bulan melakukan kegiatan yang sama berjualan daging anjing langsung menjalani hukuman kurungan 2 bulan dengan pidana yang baru," ujarnya Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana
Hakim menyatakan, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.
Sementara itu, saat diperiksa hakim, Komang Sarjana mengaku sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Ia meneruskan usaha kakaknya yang telah berjualan sejak 2019.
Baca juga: Penjual Daging Anjing di Solo Minta Bantuan Modal untuk Ganti Dagangan
Ia mengolah daging anjing menjadi sate dan rawon. Dalam sehari ia bisa mendapat keuntungan bersih hingga Rp 400.000.
Dirinya mengaku sudah mengetahui jika ada Perda yang melarang menjual makanan olahan daging anjing. Namun, ia tetap nekat berjualan karena menjadi sumber penghasilan.
"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini," kata dia.
Sebelumnya, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) usai disidak Satpol PP Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/42024) lalu.
Keduanya dianggap melanggar Perda Provinsi Bali karena menjual makanan olahan daging anjing.
Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres menyampaikan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan, teguran secara lisan, dan peringatan tertulis sejak 2018 lalu kepada para pedagang agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang. Mereka masih menjual menu makanan olahan daging anjing. Kini, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.
"Kami sudah memberikan edukasi, teguran beberapa kali hingga surat peringatan. Namun pedagang ini masih membandel. Sehingga kami tindak dengan pidana," kata dia.
Dokter hewan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Sasa Vernandes mengatakan, sebelum sidak ini dilakukan, pihaknya telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi.
"Anjing ini bukan hewan ternak yang kesehatannya bisa diperhatikan. Sehingga seharusnya tidak dikonsumsi. Karena bisa menularkan penyakit atau bahkan residu racun," jelasnya.
"Anjing yang digunakan bisa jadi diperoleh di jalan yang kondisinya sakit. Atau juga yang sengaja diracun. Residu racunnya bisa masuk ke dalam tubuh. Apalagi tidak diketahui anjingnya bebas dari rabies atau tidak," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.