Salin Artikel

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang pedagang makanan olahan daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika, divonis hukuman percobaan selama 10 bulan.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Pulung Yustisia Dewi.

"Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan tanpa dijalani. Apabila dalam jangka waktu 10 bulan melakukan kegiatan yang sama berjualan daging anjing langsung menjalani hukuman kurungan 2 bulan dengan pidana yang baru," ujarnya Kamis (9/5/2024).

Hakim menyatakan, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.

Sementara itu, saat diperiksa hakim, Komang Sarjana mengaku sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Ia meneruskan usaha kakaknya yang telah berjualan sejak 2019.

Ia mengolah daging anjing menjadi sate dan rawon. Dalam sehari ia bisa mendapat keuntungan bersih hingga Rp 400.000.

Dirinya mengaku sudah mengetahui jika ada Perda yang melarang menjual makanan olahan daging anjing. Namun, ia tetap nekat berjualan karena menjadi sumber penghasilan.

"Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Komang Sarjana dan Nyoman Sudika dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) usai disidak Satpol PP Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis (25/42024) lalu.

Keduanya dianggap melanggar Perda Provinsi Bali karena menjual makanan olahan daging anjing.

Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres menyampaikan, pihaknya sejatinya telah memberikan tindakan pembinaan, teguran secara lisan, dan peringatan tertulis sejak 2018 lalu kepada para pedagang agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang. Mereka masih menjual menu makanan olahan daging anjing. Kini, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Kami sudah memberikan edukasi, teguran beberapa kali hingga surat peringatan. Namun pedagang ini masih membandel. Sehingga kami tindak dengan pidana," kata dia.

Dokter hewan dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Sasa Vernandes mengatakan, sebelum sidak ini dilakukan, pihaknya telah memberikan edukasi dan pemahaman bahwa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi.

"Anjing ini bukan hewan ternak yang kesehatannya bisa diperhatikan. Sehingga seharusnya tidak dikonsumsi. Karena bisa menularkan penyakit atau bahkan residu racun," jelasnya.

"Anjing yang digunakan bisa jadi diperoleh di jalan yang kondisinya sakit. Atau juga yang sengaja diracun. Residu racunnya bisa masuk ke dalam tubuh. Apalagi tidak diketahui anjingnya bebas dari rabies atau tidak," imbuh dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/05/09/105838078/jual-makanan-olahan-daging-anjing-pedagang-di-buleleng-divonis-hukuman

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com