www.kompas.com
Dua pria warga negara Malaysia, berinisial MEBJ (28) dan AABA, (29), saat dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (29/11/2023). Keduanya dideportasi setelah menjalani hukuman penjara atas kasus penyelundupan Narkotika ke Bali.(Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+