Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

Kompas.com - 01/12/2023, 13:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MEBJ (28) dan AABA, (29), dideportasi usai menjalani hukuman penjara atas kasus penyeludupan narkotika ke Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA tersebut terjerat kasus narkotika dalam perkara berbeda.

"MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara pada tanggal 15 September 2023," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Ia mengungkapkan, MEBJ kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 4 Maret 2018.

Atas perbuatannya, dia dihukum penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, AABA kedapatan menyelundupkan narkotika berupa ekstasi dan sabu seberat 8,18 gram serta obat erimin five sebrat 39,75 gram melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Oktober 2016.

Baca juga: Wanita Penipu dengan Modus Loloskan Kerja di Bandara Bali Ditangkap, Korban Rugi Rp 15 Juta

Dalam kasus itu, dia dihukum penjara selama 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendapat beberapa remisi, MEBJ mendapat surat bebas dari Lapas Kerobokan dan AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 September 2023.

Hingga akhirnya, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (29/11/2023) pada pukul 15.30 Wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dudy mengatakan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Asal Korea Selatan

Penyebab Imigrasi Deportasi 2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Asal Korea Selatan

Denpasar
2 Produser 'Pick Me Trip in Bali' Dideportasi

2 Produser "Pick Me Trip in Bali" Dideportasi

Denpasar
Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com