Salin Artikel

2 WNA Asal Malaysia Dideportasi Usai Dipenjara karena Kasus Narkotika

DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial MEBJ (28) dan AABA, (29), dideportasi usai menjalani hukuman penjara atas kasus penyeludupan narkotika ke Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, kedua WNA tersebut terjerat kasus narkotika dalam perkara berbeda.

"MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara pada tanggal 15 September 2023," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/12/2023).

Ia mengungkapkan, MEBJ kedapatan menyelundupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 4 Maret 2018.

Atas perbuatannya, dia dihukum penjara selama 7 tahun karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, AABA kedapatan menyelundupkan narkotika berupa ekstasi dan sabu seberat 8,18 gram serta obat erimin five sebrat 39,75 gram melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Oktober 2016.

Dalam kasus itu, dia dihukum penjara selama 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendapat beberapa remisi, MEBJ mendapat surat bebas dari Lapas Kerobokan dan AABA bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada 15 September 2023.

Hingga akhirnya, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (29/11/2023) pada pukul 15.30 Wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dudy mengatakan, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Penangkalan dapat dilakukan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/01/130601578/2-wna-asal-malaysia-dideportasi-usai-dipenjara-karena-kasus-narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke