Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ni Luh Djelantik Pertanyakan Namanya Masuk TPD Ganjar-Mahfud Bali, Koster Membantah

Kompas.com, 29 November 2023, 19:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

BALI, KOMPAS.com- Ni Luh Djelantik, calon anggota DPD RI akan meminta konfirmasi soal namanya yang diduga dimasukkan sebagai anggota direktorat juru bicara dalam Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali.

Nama Ni Luh Djelantik diduga tercantum dalam surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto tetanggal 17 November 2023.

Baca juga: Maksud Hati Ingin Bertemu Jokowi, Ni Luh Nana Malah Bertatap Muka dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron

Dalam SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 itu, nama Ni Luh Djelantik diduga tercantum sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik, dan jubir.

"Sikap saya, dari Tim Kampanye Nasional (TKN) harus mengonfirmasi itu karena saya belum mendapat konfirmasi apa pun dari TKN dan TKD terkait nama saya ada di dalam surat keputusan itu, saya akan bertanya sama mereka," kata Ni Luh Djelantik, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Gibran Cawapres dan Kaesang Ketum PSI, PDI-P Blitar Anulir Target Perolehan Suara untuk Ganjar-Mahfud

Mengaku tak tahu

Ni Luh Djelantik mengaku belum mendapat pemberitahuan dan belum menghubungi pihak terkait soal hal tersebut.

"Nah ini habis aku rapat, aku minta tolong sama teman-teman di TPN, ini benar tidak, ini apa, kenapa tidak konfirmasi ke saya gitu," kata dia.

Disinggung soal Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa calon DPD tidak boleh melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinisi dan kabupaten/kota, serta presiden, Ni Luh mengaku tahu posisinya sebagai calon independen sehingga semestinya tak terlibat.

"Ada kontestasi politik yang saya harus lewati dan seluruh rakyat Bali punya kepentingan bukan hanya suara yang mencoblos kami. Seluruh rakyat Bali punya kepentingan menjadikan saya sebagai wakil mereka. Jadi dari pihak TKN dan pihak TKD Bali yang saya harapkan bisa memberikan klarifikasi terkait nama saya yang dicantumkan di sana.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P


Koster membantah

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud MD I Wayan Koster mengatakan bahwa nama Ni Luh Djelantik tidak ada dalam SK yang asli.

"Saya tidak perlu tanggapi yang begitu. Intinya di SK yang asli tidak ada namanya dia (Ni Luh Djelantik). Itu tidak benar, mungkin ada yang merekayasa di lapangan," kata Ketua DPD PDI-P Bali itu, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Koster, surat yang asli tidak dapat ditunjukkan karena keputusan itu bersifat rahasia.

"Itu (tulisan nama Ni Luh Djelantik) pasti ada yang menimpa, yang konfedensialnya itu ada, tapi tidak mungkin saya bagikan. Yang dari pusat sampai nomor empat, itu kok ada nomor lima direktoratnya," kata dia.

Baca juga: Soal Pencopotan Baliho Saat Jokowi Kunker di Bali, Koster: Asal Jangan Cuma Ganjar

Menurutnya, hanya pengurus dan kader partai pengusung yang menjadi TPD Bali.

"Ini kan tim inti, nanti setelah ini kami akan bentuk relawan. Masing-masing komunitas maysrakat itu sedang disusun, kalau ini semuanya kader parpol, itu kesepakatan," kata dia.

Koster menegaskan, tim pemenangan daerah sudah terbentuk hingga ke kabupaten/kota. Nama Ni Luh Djelantik disebut tidak ada dan mereka telah merencanakan akan memulai kampanye pada 4 Desember 2023.

Sumber: Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Dulu Ditemukan Pelanggaran, Kini Nuanu Creative City Kantongi Izin Lengkap
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau