www.kompas.com
Sejumlah pengusaha hiburan di Bali saat mengikuti rapat pembentukan petisi penolakan aturan 40 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kela malam, bar dan mandi uap atau spa, di Hotel Citadines, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+