Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Jokowi, Segera Keluarkan Perppu untuk Tak Berlakukan Pajak Hiburan 40-75 Persen"

Kompas.com - 15/01/2024, 16:49 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Bali menolak aturan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.

Pengacara kondang yang sekaligus seorang pengusaha Hotman Paris mengatakan, para pengusaha mendesak presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca juga: Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Pedangdut Inul: Kepala buat Kaki, Bayar Pajak Enggak Kira-kira...

"Pak Jokowi, segera keluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40 sampai 75 persen untuk hiburan," kata Hotman Paris saat menghadiri rapat penolakan pajak hiburan bersama sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Bali di Hotel Citadines, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024).

Mematikan industri pariwisata

Menurutnya, industri pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dan vital secara nasional, khususnya di Bali dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, besaran pajak tersebut berpotensi mematikan industri pariwisata dan akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor industri hiburan di Bali.

"Seorang pelanggan pijit ke spa atau mau ke spa kalau disuruh bayar 40 persen dia akan kabur," kata Hotman.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

"Seorang mau ke karoke mau nyanyi lagu lawas tapi dia disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia enggak mau datang lagi akhirnya karaokenya tutup akhirnya, pegawainya di-PHK. jadi berakibatnya sangat banyak," kata dia.

Judical review

Hotman mengatakan pihaknya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila desakan penerbitan Perpu ini tidak diindahkan oleh Jokowi.

"Solusi paling cepat Perpu karena kalau menunggu uji materi terlalu lama, mumpung sebelum Pemilu pak Jokowi memberikan hal yang sangat bantu rakyat,"

"Karena industri pariwisata itu adalah kelas yang dinikmati, bukan Industri besar-besaran seperti batu bara, emas dan perbankan. Dia Industri rakyat, industri kerakyatan," katanya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengatakan pihaknya bersepakat untuk tidak memberlakukan pajak tersebut sembari menunggu putusan judicial review dari MK atas UU tersebut.

Selain itu, pihaknya bersama perkumpulan pengusaha hiburan malam juga berencana akan mengelar aksi demonstrasi menolak pajak 40-75 persen tersebut.

"Mereka akan mendesak terus, mungkin ada yang ke pemerintah pusat semua, kalau enggak kan 40 persen ini membunuh usaha kita mana mungkin, kita untungnya juga enggak segitu kok," kata dia.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Seberangi Sungai, Bocah di Jembrana Tenggelam dan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com