Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pajak Spa 40 Persen, PHRI Bali Ajukan "Judicial Review" ke MK

Kompas.com - 11/01/2024, 10:12 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sejumlah pengusaha di Bali menolak kenaikan pajak spa yang mencapai 40 persen. Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menolak kenaikan pajak tersebut.

"Kami sedang menyiapkan kajiannya dan kami mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana di Denpasar, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Pajak Hiburan di Bali Naik 40-75 Persen, Sandiaga: Spa Bagian dari Jasa Kebugaran

Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca juga: Sandiaga: Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan

Pria yang akrab di sapa Cok Ace ini menyatakan, dalam waktu dekat juga akan bertemu Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno terkait kenaikan pajak ini.

Dia berharap Kemenparekraf bisa memfasilitasi pengusaha agar tidak memasukkan spa sebagai jasa hiburan dalam UU HKPD. Namun sebagai pengobatan tradisional yang mengunakan bahaan seperti lulur, rempah, boreh dan lain sebagainya.

Menurutnya, fasilitas spa khusus untuk di hotel sebagai fasilitas kebugaran atau kesehatan.

"Ini yang sedang kami angkat sebagai kekuatan kita di Bali. Karena ini dimasukkan ke usaha hiburan tentu ini tidak menguntungkan bagi kami,” katanya.

Apalagi, Kemenparekraf memiliki aturan tentang Standar Usaha SPA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019.

PHRI menaungi sekitar 30 spa yang berada di hotel. Cok Ace mengaku para pengusaha tidak mendapatkan sosialisasi kenaikan pajak spa sebesar 40 persen dari pemerintah. Pengusaha juga tak dilibatkan dalam pembahasan pajak.

"Nah ini kebetulan sudah 2 tahun berjalan ya, ini kan 2022 dan sekarang diberlakukan. Tidak pernah secara langsung kami dilibatkan untuk aturan tersebut, dan kebetulan pada saat itu kita kan lagi suasana Covid-19 ya. Kalau dikatakan lengah juga tidak sama sekali ya. Sekonyong-konyong sudah ada (aturannya)," katanya.

Baca juga: Sandiaga: Pelaku Usaha Pariwisata di Bali Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan

Beberapa wilayah yang telah menerapkan aturan ini melalui peraturan daerah ini adalah Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar. Masing-masing Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai kenaikan pajak ini justru membunuh usaha spa di tengah pemulihan pariwisata di Pulau Dewata.

"Masak dari 15 persen sampai 40 Persen ini kalau kenaikan iya pelan-pelan Ojo kesusu jadi jangan ngaget-ngagetin usaha dan itu akan membunuh usaha kita itu ekstremnya," katanya.

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Nilai kenaikan pajak dari 15 menjadi 40 persen ini dinilai memberatkan para pelaku usaha yang masih terdampak Pandemi Covid-19.

"Namanya ini baru sembuh dari 2,5 Pandemi Covid. Jadi pemerintah jangan memberlakukan terlalu kejam mari kita hidupkan dulu semua usaha yang ada di Bali atau di Indonesia sehingga ekonomi dan pertumbuhannya bisa kembali normal," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com