Salin Artikel

Tolak Pajak Spa 40 Persen, PHRI Bali Ajukan "Judicial Review" ke MK

"Kami sedang menyiapkan kajiannya dan kami mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana di Denpasar, Kamis (11/1/2024).

Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak ini mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pria yang akrab di sapa Cok Ace ini menyatakan, dalam waktu dekat juga akan bertemu Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno terkait kenaikan pajak ini.

Dia berharap Kemenparekraf bisa memfasilitasi pengusaha agar tidak memasukkan spa sebagai jasa hiburan dalam UU HKPD. Namun sebagai pengobatan tradisional yang mengunakan bahaan seperti lulur, rempah, boreh dan lain sebagainya.

Menurutnya, fasilitas spa khusus untuk di hotel sebagai fasilitas kebugaran atau kesehatan.

"Ini yang sedang kami angkat sebagai kekuatan kita di Bali. Karena ini dimasukkan ke usaha hiburan tentu ini tidak menguntungkan bagi kami,” katanya.

Apalagi, Kemenparekraf memiliki aturan tentang Standar Usaha SPA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2019.

PHRI menaungi sekitar 30 spa yang berada di hotel. Cok Ace mengaku para pengusaha tidak mendapatkan sosialisasi kenaikan pajak spa sebesar 40 persen dari pemerintah. Pengusaha juga tak dilibatkan dalam pembahasan pajak.

"Nah ini kebetulan sudah 2 tahun berjalan ya, ini kan 2022 dan sekarang diberlakukan. Tidak pernah secara langsung kami dilibatkan untuk aturan tersebut, dan kebetulan pada saat itu kita kan lagi suasana Covid-19 ya. Kalau dikatakan lengah juga tidak sama sekali ya. Sekonyong-konyong sudah ada (aturannya)," katanya.

Beberapa wilayah yang telah menerapkan aturan ini melalui peraturan daerah ini adalah Kabupaten Badung, Tabanan dan Gianyar. Masing-masing Pemerintah Daerah telah menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menilai kenaikan pajak ini justru membunuh usaha spa di tengah pemulihan pariwisata di Pulau Dewata.

"Masak dari 15 persen sampai 40 Persen ini kalau kenaikan iya pelan-pelan Ojo kesusu jadi jangan ngaget-ngagetin usaha dan itu akan membunuh usaha kita itu ekstremnya," katanya.

Nilai kenaikan pajak dari 15 menjadi 40 persen ini dinilai memberatkan para pelaku usaha yang masih terdampak Pandemi Covid-19.

"Namanya ini baru sembuh dari 2,5 Pandemi Covid. Jadi pemerintah jangan memberlakukan terlalu kejam mari kita hidupkan dulu semua usaha yang ada di Bali atau di Indonesia sehingga ekonomi dan pertumbuhannya bisa kembali normal," sambungnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/11/101211078/tolak-pajak-spa-40-persen-phri-bali-ajukan-judicial-review-ke-mk

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com