KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial KK, dideportasi lantaran bekerja sebagai pelatih renang secara ilegal di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor.
Dia dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya karena menjadi pelatih renang.
Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju
"Dari informasi yang didapatkan yang bersangkutan kurang lebih sudah 6 bulan menjadi pelatih renang di Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/1/2024).
Atas perbuatannya itu, Teddy menyatakan KK juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
KK dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Rabu (10/1/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.
Dia berangkat mengunakan penerbangan Malindo Air OD178 dengan rute perjalanan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura- Mumbai-Almaty.
Tedy mengungkapkan keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia, khususnya Bali.
Karena itu, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Pulau Dewata.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan keimigrasian sehingga masyarakat dan para WNA mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.