DENPASAR, KOMPAS.com- Sebuah foto memperlihatkan baliho berbahasa Rusia dan Inggris yang berisi ancaman deportasi bagi Warga Negara Asing atau WNA pekerja ilegal di Bali, viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Pada baliho raksasa itu terpampang foto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu.
Baliho tersebut diketahui berdiri tegak di alan Sunset Road, Kelurahan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: WN Rusia Pose Topless di Pohon Sakral Bali Dideportasi, Koster: Tak Cukup Minta Maaf
Apabila diterjemahkan pesan baliho tersebut kurang lebih memiliki arti:
"Kami menyambut semua turis asing di Bali, sebagai turis, anda tidak diizinkan untuk menerima pekerjaan atau bekerja di Indonesia."
"Setiap Warga Negara Asing yang tidak sopan atau melanggar izin tinggal menjadi objek deportasi dan larangan masuk," demikian isi baliho tersebut.
Ada translate bahasa Rusianya ???????????? pic.twitter.com/1TVbVwhjqU
— TxtdariHI (@TxtdariHI) April 15, 2023
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitulu Anggiat Napitulu membenarkan mengenai baliho tersebut.
Pemasangan baliho bertujuan untuk menyosialisasikan agar WNA tidak melakukan pelanggaran di Bali.
Sebab, tak sedikit WNA yang melakukan pelanggaran karena mereka belum mendapat informasi tentang sanksi melanggar hukum di Indonesia.
Baca juga: Foto WN Rusia Berpose Telanjang di Pohon Sakral Bali Ternyata Diambil 2 Tahun Lalu
Hanya saja, Anggiat enggan menyebut baliho itu dipasang karena banyak WNA Rusia yang berbuat ulah di Bali.
"Pada dasarnya itu bukan ranah saya menyosialisasikan tapi karena saya lihat kok belum ada, kasihan juga orang asing kalau nggak diingatkan kan, Kita ingatkan itu sifatnya masih secara umum kalau melanggar dideportasi. Kan enggak enak juga, enggak diingatkan tiba-tiba ada pelanggaran dideportasi deportasi gitu," kata dia saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).
Anggiat mengatakan, pemilihan bahasa Rusia pada baliho itu mengingat jumlah wisatawan asal Eropa Timur ke Pulau Dewata cukup tinggi. Baliho tersebut mulai dipasang pada pertengahan Maret 2023.
Baliho-baliho tersebut dipasang di sejumlah titik yang sering dilintasi turis mulai di Kota Denpasar hingga Singaraja, Buleleng, Bali.
Sebelumnya, pihaknya juga sempat memasang baliho serupa dengan Bahasa Hindi pada bulan Januari-Februari, karena periode tersebut banyak turis India yang datang ke Bali.
Baca juga: Foto WN Rusia Berpose Telanjang di Pohon Sakral Bali Ternyata Diambil 2 Tahun Lalu
"Kami gunakan bahasa Inggris karena bahasa internasional, (bahasa Rusia) karena kita tahu itu bahasa slavia, sebagian orang Eropa Timur pakai itu. Jadi kita tekankan di situ dan kebetulan orang Eropa Timur sudah mulai banyak di Bali," kata dia.
"Jadi itu bahasa inggris dan Rusia untuk menyosialisasikan kepada warga asing bahwa mereka sebagai turis kita sambut dengan baik di Bali. Tapi sekaligus diterangkan kalau sebagai turis jangan pernah pernah menerima pekerjaan apa pun yang bisa melanggar hukum. Kalau terima kalian akan menjadi objek deportasi," sambungnya.
Anggiat mengatakan, terhitung sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, tercatat sudah 96 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
Para WNA yang dideportasi sebagian besar dari Rusia sebanyak 23 orang dan Nigeria 9 orang. Dengan jenis pelanggaran kebanyakan over stay, menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja ilegal dan tersangkut hukum lain seperti pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.