Salin Artikel

WN Kazakhstan Dideportasi dari Bali karena Jadi Pelatih Renang Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Kitas Investor.

Dia dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya karena menjadi pelatih renang.

"Dari informasi yang didapatkan yang bersangkutan kurang lebih sudah 6 bulan menjadi pelatih renang di Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/1/2024).

Atas perbuatannya itu, Teddy menyatakan KK juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Jo 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

KK dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Rabu (10/1/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.

Dia berangkat mengunakan penerbangan Malindo Air OD178 dengan rute perjalanan Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura- Mumbai-Almaty.

Tedy mengungkapkan keberadaan WNA yang bekerja secara ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia, khususnya Bali.

Karena itu, pihaknya akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Pulau Dewata.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait aturan keimigrasian sehingga masyarakat dan para WNA mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal," tegasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/11/102200178/wn-kazakhstan-dideportasi-dari-bali-karena-jadi-pelatih-renang-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke