DENPASAR, KOMPAS.com- Sopir bus di Bali berinisial PK (48) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak perempuan warga negara Belarus inisial HS (23) sampai meninggal dunia.
PK menjadi tersangka karena diduga lalai mengendarai bus dan menyebabkan kecelakaan maut.
Baca juga: Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas
"(Sopir ditetapkan tersangka) benar, pasal diterapkan Pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat dihubungi pada Kamis (25/4/2024).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan PK.
"Masalah penahanan belum dilakukan masih pendalaman perkara Laka (kecelakaan lalu lintas) terutama Riksa (pemeriksaan) saksi," kata Sukadi.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Petani di Lampu Merah Sawo Jajar, Brebes
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita warga negara asal Belarus, berinisial HS (23), tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak bus di Jalan Sutomo, tepatnya depan Gereja Kristen Protestan, Kota Denpasar, Bali.
Peristiwa ini terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK 3915 FCJ an, dengan bus Hino nomor Polisi AA 7031 AB yang dikemudikan PK (48), pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.
Menurut polisi, kecelakaan maut ini bermula ketika Bus dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan bergerak beriringan dari arah barat ke timur.
Baca juga: Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya
Saat itu, posisi sepeda motor yang dikendarai korban berada di depan bagian kiri bus yang dikemudikan PK.
Setiba di lokasi kejadian, PK tiba-tiba ingin mendahului dengan menyalip dari arah kanan. Namun bus menyenggol sepeda motor korban hingga terpental.
"Korban HS mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.