Salin Artikel

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

PK menjadi tersangka karena diduga lalai mengendarai bus dan menyebabkan kecelakaan maut.

"(Sopir ditetapkan tersangka) benar, pasal diterapkan Pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat dihubungi pada Kamis (25/4/2024).

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan PK.

"Masalah penahanan belum dilakukan masih pendalaman perkara Laka (kecelakaan lalu lintas) terutama Riksa (pemeriksaan) saksi," kata Sukadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita warga negara asal Belarus, berinisial HS (23), tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak bus di Jalan Sutomo, tepatnya depan Gereja Kristen Protestan, Kota Denpasar, Bali.

Peristiwa ini terjadi saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi DK 3915 FCJ an, dengan bus Hino nomor Polisi AA 7031 AB yang dikemudikan PK (48), pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.

Menurut polisi, kecelakaan maut ini bermula ketika Bus dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan bergerak beriringan dari arah barat ke timur.

Saat itu, posisi sepeda motor yang dikendarai korban berada di depan bagian kiri bus yang dikemudikan PK.

Setiba di lokasi kejadian, PK tiba-tiba ingin mendahului dengan menyalip dari arah kanan. Namun bus menyenggol sepeda motor korban hingga terpental.

"Korban HS mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/25/125120678/sopir-bus-yang-tabrak-wn-belarus-sampai-tewas-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke