BALI, KOMPAS.com- Seorang Bendesa atau Kepala Adat Berawa di Kabupaten Badung, Bali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (2/5/2024).
Pria berinisial RK tersebut diduga memeras investor sebesar Rp 10 miliar. Bersama dengan RK diamankan barang bukti uang tunai Rp 100 juta.
"Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah 1x24 jam kami tetapkan jadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, Kamis (2/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT
Sumedana menjelaskan, RK ditangkap di sebuah kafe di Kawasan Renon, Denpasar.
Dia saat itu sedang bersama dengan seorang investor berinisial AN.
Kemudian ada dua orang lainnya yang belum diketahui perannya.
Baca juga: Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing
Kepala Kejati mengungkap, KR diduga melakukan pemerasan dalam transaksi jual beli yang dilakukan AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
"KR meminta uang Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan AN dengan pemilik tanah," katanya.
Mulanya, lanjut dia, KR meminta uang Rp 10 miliar pada investor untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.
Baca juga: Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?
AN kemudian mengaku telah menyerahkan Rp 50 juta pada KR selaku Bendesa Adat melalui transfer.
AN rencananya akan menyerahkan uang Rp 100 juga pada KR pada Kamis (2/5/2024). Kemudian tim Kejati Bali menangkap KR.
Adapun proses dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak Maret 2024.
"Kamis ini secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan," tuturnya.
Sumedana mengatakan Tindakan pemerasan oleh oknum bendesa adat itu merusak iklim usaha di Bali.
"Hal ini merusak nama baik Bali di mata investor nasional, internasional. Kami melakukan penangkapan untuk menjaga nama baik budaya adat baik," kata dia.