DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali menangkap Bendesa atau Kepala Desa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, berinisial KR, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/4/2024).
Kepala Kejati Bali Ketut Sumeda mengungkapkan, KR ditangkap atas kasus pemerasan senilai Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha berinisial AN dalam transaksi jual beli tanah dengan warga setempat.
"KR meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan seorang pemilik tanah," kata dia kepada wartawan di Kantor Kejati Bali, Kamis.
Baca juga: APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri
Ia mengungkapkan, KR dan AN ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah coffeshop yang terletak di Kelurahan Renon, Kota Denpasar, sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam operasi senyap itu, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta.
"Yang bersangkutan sedang transaksi dan ngopi sama pengusahanya. Barang bukti yang kita sita dalam bentuk uang (dalam) plastik Rp 100 juta, untuk uang muka," kata dia.
Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali
Sumeda menjelaskan, KR meminta uang Rp 10 miliar kepada AN untuk memuluskan proses administrasi perizinan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Kepada AN, KR beralasan uang digunakan untuk keperluan desa adat, seni budaya dan lain sebagainya. Pengusaha AN sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Maret 2024.
"Yang bersangkutan KR sebagai Bendesa Adat Berawa karena semua transaksi pembelian tanah di sini itu harus melalui perizinan dari mereka baru bisa di-clear-kan di tingkat selanjutnya notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.