Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Kompas.com, 30 April 2024, 19:27 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Enam anggota perguruan silat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan (23) asal Kabupaten Buleleng, Bali.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2024).

Keenam terdakwa itu yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia," kata Jaksa Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Baca juga: 5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Dhoni menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Raya Sempidi-Dalung Br Uma Gunung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Para terdakwa merupakan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka awalnya berencana balas dendam kepada musuhnya, anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) yang membunuh tiga anggota PSHT.

Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," katanya.

Dhoni mengungkapkan aksi brutal para terdakwa ini bermula dari informasi melalui grup WhatsApp terkait ajakan untuk mencari anggota IKSPI di Bali, Senin (15/1/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berkumpul di Jalan Kargo, Denpasar, sesuai dengan lokasi yang ditentukan dalam informasi tersebut.

Saat itu, terdakwa Roni telah menyiapkan sebuah pisau dan para terdakwa lainnya membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.

Singkat cerita, para terdakwa kemudian melihat tiga pengendara sepeda motor yang tampak seperti anggota IKSPI tengah berjalan beriringan.

Salah satu dari tiga pengendara sepeda motor itu adalah korban yang hanya kebetulan melintas di lokasi.

Baca juga: Aksi 9 Anak Tantang Polisi di Lamongan Saat Sahur, Salah sasaran Dikira Anggota Perguruan Silat

Saat itu, korban terjatuh dan menabrak tiang listrik setelah tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena panik dikejar oleh para terdakwa.

"Melihat korban terjatuh para terdakwa langsung melakukan pembunuhan dikarenakan mereka menyangka bahwa korban adalah anggota IKSPI," kata Dhoni.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau