Salin Artikel

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (30/4/2024).

Keenam terdakwa itu yakni Roni Saputra (21), Bima Fajar Hari Saputra (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa (24), Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan yang mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia," kata Jaksa Imam Ramdhoni di hadapan majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Dhoni menjelaskan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Raya Sempidi-Dalung Br Uma Gunung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.

Para terdakwa merupakan anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Mereka awalnya berencana balas dendam kepada musuhnya, anggota Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) yang membunuh tiga anggota PSHT.

Namun, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa korban Adhi Putra Krismawan.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan," katanya.

Dhoni mengungkapkan aksi brutal para terdakwa ini bermula dari informasi melalui grup WhatsApp terkait ajakan untuk mencari anggota IKSPI di Bali, Senin (15/1/2024).

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wita, mereka berkumpul di Jalan Kargo, Denpasar, sesuai dengan lokasi yang ditentukan dalam informasi tersebut.

Saat itu, terdakwa Roni telah menyiapkan sebuah pisau dan para terdakwa lainnya membawa balok kayu, palu, rantai dan persenjataan lainnya.

Singkat cerita, para terdakwa kemudian melihat tiga pengendara sepeda motor yang tampak seperti anggota IKSPI tengah berjalan beriringan.

Salah satu dari tiga pengendara sepeda motor itu adalah korban yang hanya kebetulan melintas di lokasi.

Saat itu, korban terjatuh dan menabrak tiang listrik setelah tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarainya karena panik dikejar oleh para terdakwa.

"Melihat korban terjatuh para terdakwa langsung melakukan pembunuhan dikarenakan mereka menyangka bahwa korban adalah anggota IKSPI," kata Dhoni.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/04/30/192714778/6-pesilat-didakwa-pembunuhan-berencana-terhadap-pemuda-di-bali

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com