Editor
KOMPAS.com - Polisi menggerebek pabrik narkoba di sebuah vila di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (2/5/2024).
Pabrik narkoba itu dijalankan oleh saudara kembar asal Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), dibantu seorang warga negara Rusia berinisial KK yang bertugas sebagai pengedar.
Selain sebagai pemilik, IV dan MV juga menjadi peracik narkoba atau "koki". Mereka membuat ganja hidroponik dan mephedrone.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, IV dan MV belajar meracik barang terlarang itu secara otodidak melalui internet.
"Bahan-bahan beli dari online. Ada dari China, ada (biji ganja) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pabrik Narkotika yang Dijalankan 3 WNA di Bali Disebut Beromzet Rp 4 Miliar
Meski demikian, Mukti menduga dua bersaudara tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang memahami kerja bahan kimia, sehingga mereka terampil membuat laboratorium serta segala isinya.
"Katanya hanya belajar otodidak dari internet, tetapi menurut saya dia ahli kimia juga," ucapnya, dikutip dari Antara.
Mukti menuturkan, tersangka memproduksi ganja hidroponik dengan cara modern dan sistematis.
"Penanamannya sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen, serta pupuk secara otomatis dan teratur, sehingga bunga ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat baik," ungkapnya.
Baca juga: 3 WNA yang Ubah Vila Jadi Pabrik Narkotika di Bali Ternyata Pakai Visa Investor
Begitu pula saat IV dan MV menghasilkan mephedrone. Barang itu dimasak dengan mencampurkan bahan-bahan kimia menggunakan sejumlah alat.
Pabrik narkotika itu menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen, serta 100 gram mephedrone dalam bentuk kristal dan serbuk dalam sekali produksi.
Barang terlarang tersebut dipasarkan melalui Telegram.
"Untuk transaksi narkoba menggunakan aplikasi Telegram. Itu (alamat situs) ditempel di mana-mana, mungkin kalau orang awam melihat itu enggak tahu, ternyata itu adalah kode untuk orang beli (narkoba)," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, di tempat yang sama.
Wahyu mengungkapkan, transaksi narkoba ini menggunakan mata uang kripto.
Dari bisnis narkoba ini yang dijalankan sejak September 2023 ini, tersangka memperoleh Rp 4 miliar dalam bentuk kripto.
Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama
Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Pythag Kurniati), Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang